Bengkayang, TransTV45.com. :
menambang ilegal dibawah kaki gunung serantak (lumar) dpt restu dan back up dari Anggota DPRD kab Bengkayang berinisial ES.4 alat berat excavator melakukan aktivitas tambang emas dibawah kaki gunung serantak, padahal diketahui kaki gunung serantak merupakan hutan lindung (Kamis, 16 Oktober 2025)
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari warga sekitar, awalnya yg lakukan penambang di areal tersebut adalah anggota DPRD kabupaten Bengkayang berinisial ES, namun atas nama istrinya, yang telah berlangsung sejak bulan Agustus thn 2025.
Diawal bln Oktober 2025, kembali 3 unit eksavator masuk ke lokasi tsb, menjadi 4 unit secara keseluruhan,
Adapun pemilik/penyewa eksavator utk kerja tambang emas ilegal tersebut menurut informasi yg didapat yakni,sdr.ES, AL,AS dan AG.
Menurut rumor yg berkembang AL, AS dan AG mau bekerja di bawah kaki gunung serantak Merupakan hutan lindung dikarenakan mendapatkan restu dr ES dan diback up oleh agt reskrim polsek lumar berinisial SU yg menjadi mitra bisnis sdr.AS,
Sampai detik ini blm ada pihak yg mau dikonfirmasi terkait tambang tersebut .
“Dr.Herman Hofi Munawar saat di konfirmasi melalui Via Washp menyampaikan,Mengenai adanya informasi diduga keterlibatan Anggota DPRD Bengkayang dalam aktivitas PETI yang kita tahu bahwa hal ini merusak kawasan hutan lindung di Gunung Serantak Kab. Bengkayang, merupakan masalah yg serius baik dari perspektif hukum dan perspektif etika.-
“Sebagai anggota DPRD yg merupakan wakil rakyat, dan sekaligus sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang memiliki tupoksi membuat perda dan mengawasi jalannya pemerintahan termasuk penegakan hukum terhadap PETI dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti tambang PETI merupakan pelanggaran etika yang sangat berat dan bentuk nyata dari konflik kepentingan. Anggota DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan memastikan penegakan hukum, bukan sebaliknya.
Kasus ini menciptakan persepsi negatif di mata publik, di mana penegakan hukum terasa “tajam ke bawah” (menindak rakyat kecil) namun tumpul ke atas (melindungi pemodal atau oknum pejabat), seperti yang disoroti dalam pembahasan umum mengenai PETI.”Tuturnya Pengamat Hukum Dr.Herman Hofi Munawar.
Kaperwil Kalbar : Eddy