Sambas, TransTV45.com. : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, selama tidak untuk kepentingan komersial, mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan di Kabupaten Sambas. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sajingan Besar, Jamel, yang menyebut keputusan tersebut sebagai tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas tanah dan hutan leluhur.(Jum’at, 17 Oktober 2025)
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2025), MK memutuskan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masyarakat adat berhak mengelola dan memanfaatkan hutan tempat mereka hidup secara turun-temurun, tanpa kewajiban izin usaha selama tidak untuk kepentingan komersial.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa aturan izin membuka lahan tidak boleh diberlakukan kaku terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada alam. “Sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,’ maka ketentuan izin membuka lahan menjadi tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi masyarakat adat,” tegasnya dalam sidang.
Menanggapi putusan tersebut, Jamel menyebutnya sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan kearifan masyarakat adat. “Kami menyambut baik keputusan MK ini. Ini bukan sekadar persoalan izin membuka lahan, tapi pengakuan bahwa masyarakat adat punya hak hidup dan mengelola alamnya sendiri,” ujarnya saat ditemui di Sajingan Besar, Jum’at (17/10/2025).
Menurut Jamel, selama ini masyarakat adat sering diposisikan sebagai pihak yang melanggar hukum saat membuka ladang, padahal kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan mencari keuntungan. “Banyak warga adat di Sajingan besar dan daerah lain yang membuka lahan untuk menanam padi ladang atau karet. Mereka bukan perambah hutan, tapi penjaga alam yang tahu batas,” katanya.
Ia menilai putusan MK menjadi bukti bahwa negara mulai memahami perbedaan antara kegiatan komersial dan praktik adat yang berbasis kearifan lokal. “Masyarakat adat tidak pernah menebang pohon sembarangan. Ada aturan masyarakat adat, ada ritual, dan ada batasan yang harus dihormati. Ini bagian dari sistem hidup yang diwariskan nenek moyang,” tambahnya.
Jamel juga berharap agar pemerintah daerah, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten, segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat regulasi turunan yang berpihak pada masyarakat adat. Ia menegaskan pentingnya pedoman yang jelas agar keputusan MK tidak disalahgunakan oleh pihak luar.
“Harus ada aturan teknis di lapangan. Jangan sampai perusahaan besar berlindung di balik nama masyarakat adat untuk membuka lahan secara besar-besaran,” ujarnya tegas.
Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah daerah melibatkan lembaga adat dalam penyusunan kebijakan terkait kawasan hutan dan tanah ulayat. “DAD dan tokoh adat siap bekerja sama. Kami ingin pembangunan berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Putusan MK ini sekaligus mempertegas jaminan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Jamel menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi daerah-daerah seperti Sambas khususnya kecamatan Sajingan Besar di 4 Desa (Kaliau, Santaban, Sanatab, Sungai Bening yang masuk dalam kawasan hutan, khususnya untuk infrastruktur, lahan pertanian minta pemerintah membebaskannya serta di Sajingan Besar masih memiliki komunitas masyarakat adat aktif dan kawasan hutan. “Di Sajingan Besar yang berbatasan langsung dengan Malaysia timur banyak kampung adat yang sejak dulu hidup berdampingan dengan hutan. Putusan ini memperkuat hak mereka agar tidak lagi dikriminalisasi,” tutupnya.
Jurnalis : Sunardi