Dugaan Proyek Asal-Asalan Sarana Air Bersih di Desa Ononamolo Alasa, Nias Utara: Pemantau Keuangan Negara Segera Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Berita, Daerah42 Dilihat

Ononamolo Alasa – Transtv45.com|| Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah proyek sarana air bersih senilai Rp. 2.663.557.000 yang dibangun CV Trikarya Prima Swastika diduga asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Nias Utara segera melaporkan dugaan proyek asal-asalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jika terbukti asal-asalan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 200.000.000,00 dan maksimal Rp. 1.000.000.000,00”.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. Kualitas dan keamanan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.

Dengan demikian, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkapkan kebenaran tentang dugaan proyek asal-asalan ini. Jika terbukti asal-asalan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas proyek-proyek pembangunan di masa depan.

(Darmawan Zalukhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *