Madina-TransTV45.Com|| Panyabungan – Irban IV Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, M. Syukur Siregar, S.Sos., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga nama baik serta menjernihkan persepsi publik terkait tuduhan pungutan liar (pungli) yang diarahkan kepadanya.
Dalam pernyataannya, kepada awak media Trans tv 45 ,Syukur menjelaskan bahwa dirinya tidak melaporkan Kepala Desa Simangambat TB, tetapi melaporkan Muhammad Rizki, pengelola media online SahataNews, atas dugaan pencemaran nama baik, serta Inspektur Inspektorat Mandailing Natal atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan internal.
Tiga Alasan Utama Langkah Hukum
Syukur menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan etika yang jelas, dengan tiga alasan pokok berikut:
Hak Kepala Desa dalam Melapor.
“Kepala Desa memiliki hak hukum untuk melaporkan pejabat publik apabila laporan tersebut disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, saya menghormati hak Kepala Desa Simangambat TB selama tindakannya berada dalam koridor hukum,” ujar Syukur.
Pelanggaran Etika oleh Media.
Syukur menilai pemberitaan SahataNews yang memuat tuduhan tanpa dasar dan tanpa verifikasi telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Saya menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu bukan berarti bebas mencemarkan atau menyebarkan berita yang tidak akurat. Saya menempuh jalur hukum terhadap Muhammad Rizki semata untuk menegakkan hak atas kehormatan dan kebenaran,” tegasnya.
Penyalahgunaan Wewenang oleh Inspektur.
Syukur juga menuding Inspektur Inspektorat Madina telah melampaui batas kewenangan dalam penanganan pemeriksaan internal. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bahkan disertai dengan pernyataan publik yang belum didukung hasil pemeriksaan resmi.
“Langkah itu telah menimbulkan kerugian administratif dan mencederai prinsip objektivitas pemeriksaan internal,” tambahnya.
Langkah Hukum untuk Menjaga Integritas
Syukur menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya hukum yang sah untuk menjaga marwah jabatan, integritas pribadi, dan profesionalisme pemeriksaan internal.
“Saya tetap menghormati seluruh proses hukum dan mekanisme pemeriksaan. Namun saya juga memiliki hak hukum untuk melindungi nama baik saya dari tindakan yang melampaui batas kewenangan dan publikasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syukur menyampaikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah.
“Tujuan saya bukan memperkeruh suasana, tapi menjernihkan persepsi publik agar kebenaran dapat diketahui secara objektif,” tutupnya.
Jurnalis:
(Sahwin rangkuti)






