Sejumlah Anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo Minta Kepala Dinas Perhubungan Tindak Tegas Pihak yang Langgar Aturan dan Tarik Kembali Moda Transportasi

Berita, Daerah12 Dilihat

Nias Utara – TransTV45.com||Sejumlah anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan kelompok dan menarik kembali moda transportasi pedesaan yang dikelola oleh Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo, Efyoniar Gea. Selasa (28/10/2025).

Mereka menilai bahwa Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan moda transportasi pedesaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Tindakan ini telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Penggelapan dan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Moda Transportasi Pedesaan.

“Kami meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan kelompok dan menarik kembali moda transportasi pedesaan yang dikelola oleh Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo,” ujar salah seorang anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo.

Mereka juga menyatakan bahwa jika permintaan mereka tidak dipenuhi, maka mereka akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk diproses lebih lanjut. “Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan jika permintaan kami tidak dipenuhi,” ujar salah seorang anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo.

(Darmawan Zalukhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *