Polres OKU Gelar Case Conference Asesmen Terpadu Kasus Narkotika Bersama BNNP Sumsel ‎

Berita, Daerah30 Dilihat

‎OKU Sumsel – TransTV45.Com|| Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan Case Conference dalam rangka pelaksanaan Asesmen Terpadu bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

‎Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Vidcon lantai 2 Mapolres OKU.

‎​Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan BNN dalam menangani kasus narkotika secara komprehensif, melibatkan aspek hukum, medis, dan psikologis.

‎​Dihadiri Tim Ahli Berbagai Unsur

‎​Case Conference diikuti oleh sejumlah pejabat dan tim ahli dari berbagai instansi, yang bertujuan untuk mendalami kasus dan kondisi para tersangka.

‎Tim yang hadir antara lain:

‎​Kombes Pol Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H. (Tim Hukum BNN Provinsi Sumsel) sekaligus memimpin pendalaman materi asesmen.

‎​AKP Joni Martin, S.H. (Tim Hukum Ditresnarkoba Polda Sumsel).

‎​dr. Nur Aida Sri Wahyuni, M.Kes. (Tim Medis BNN Provinsi Sumsel).

‎​Arini P. Paniangan, M.Psi., Psikolog (Tim Psikolog BNN Provinsi Sumsel).

‎​Mita Hasibuan (Tim Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel).

‎​Pejabat Satresnarkoba Polres OKU, termasuk Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si. (Kasat Resnarkoba), Iptu Fitrawadi, S.H. (Kanit I), dan Ipda Ikhsan, S.H., M.Si. (Kanit II).

‎​Aiptu Rizal Hermedi, S.H. (Tim TAT BNNP Sumsel) dan personel Satresnarkoba Polres OKU.

‎​Serta para tersangka kasus narkotika atas nama Suhartomi dkk (6 orang).

‎​Tujuan Asesmen Terpadu

‎​Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Sumsel, dilanjutkan dengan paparan hasil penyidikan terhadap para tersangka oleh Kasat Resnarkoba Polres OKU.

‎​Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang adil dan komprehensif.

‎Melalui kegiatan asesmen terpadu ini, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tepat terhadap para tersangka, apakah layak menjalani rehabilitasi atau proses hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Iptu Deka.

‎​Dukungan Penuh Kapolres OKU

‎​Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan asesmen terpadu sebagai upaya penanganan kasus narkotika yang berkeadilan dan humanis.

‎Polres OKU senantiasa bersinergi dengan BNN dan seluruh instansi terkait dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Pendekatan asesmen terpadu menjadi langkah penting untuk menilai secara objektif kondisi para pelaku dan menentukan langkah penanganan yang sesuai,” ungkap AKP Ibnu Holdon.

‎​Kegiatan Case Conference yang merupakan langkah objektif dalam penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai.

(‎Hen SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *