DELI SERDANG- TransTV45.com|| Seorang warga bernama Abdul Hadi, asal Kecamatan Batang Kuis, menyampaikan aduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolresta Deli Serdang terkait lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak Januari 2025.
Dalam surat pengaduannya, Abdul Hadi menyoroti keterlambatan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/1/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah beberapa kali diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pihak penyidik.
Dalam SP2HP terakhir yang saya terima, disebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap terlapor atas nama Ahmad Nawar dan kawan-kawan. Namun hingga kini, panggilan tersebut tidak juga dipenuhi,” tulis Abdul Hadi dalam suratnya.
Ia menilai, para terlapor seolah-olah “kebal hukum” karena tidak pernah memenuhi panggilan resmi dari penyidik. “Sebagai masyarakat biasa, saya hanya bisa berdoa semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada penyidik, Kanit, dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk menuntaskan kasus ini dan segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.
Abdul Hadi menegaskan, dirinya siap membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya oleh para terlapor adalah fitnah yang sangat merugikan nama baik dan martabatnya di tengah masyarakat. “Akibat fitnah itu, pandangan masyarakat terhadap saya menjadi buruk. Harkat dan martabat saya jatuh,” ujarnya.
Melalui surat terbukanya, Abdul Hadi memohon kepedulian dan ketegasan Kapolresta Deli Serdang agar segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan profesional dan berkeadilan.
Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua orang sama di mata hukum,” tulisnya dengan nada penuh harap.
Surat pengaduan masyarakat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting di lingkungan Polda Sumatera Utara, antara lain Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, serta beberapa pejabat internal di Polresta Deli Serdang, termasuk Kabag Ops, Kasiwas Penyidik, dan Kasi Propam.
Aduan ini menjadi sorotan publik, sebab mencerminkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum di daerah. Kasus seperti ini dinilai menambah daftar panjang keluhan warga terhadap lambannya proses hukum yang menimbulkan kesan adanya pihak-pihak yang “kebal hukum”.
Sejumlah pengamat hukum menilai, jika benar ada pihak yang berulang kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, semestinya Polresta Deli Serdang segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan tegas dan transparan dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama dalam penanganan perkara yang menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Deli Serdang terkait keluhan pelapor atas lambannya penanganan perkara tersebut. Namun publik kini menunggu langkah konkret dari Kapolresta untuk menjawab keresahan masyarakat dan membuktikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
DPP. PPBMI
( Tim )







