MUI Tetapkan ZIS untuk Iuran Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

Breaking News1031 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com-Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sebuah terobosan penting dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali terwujud.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menetapkan fatwa yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah. Keputusan ini ditetapkan dalam pertemuan di Jakarta pada 16 Oktober 2025.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan syarat pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyatakan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Sementara itu, MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema penggunaan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan perwujudan gotong royong sosial yang selaras dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, dana infak, sedekah, atau bahkan zakat dapat menjadi solusi. Prinsip dasarnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik dan mengapresiasi fatwa tersebut.

“Kehadiran fatwa ini memberikan landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya bagi mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini dapat terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP) bersama MUI dan BAZNAS. Hal ini untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana yang sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah serta memperluas cakupan perlindungan hingga ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Dukungan juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Luky Julianto, yang berkomitmen penuh untuk menerapkan fatwa ini di daerah.

“Fatwa MUI menjadi dasar yang kuat bagi kami di daerah untuk bekerja sama dengan lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah dalam melindungi pekerja rentan, seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil.

Kami siap bersinergi dengan BAZNAS dan LAZ setempat guna memastikan setiap pekerja di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan sosial yang berkeadilan dan sesuai syariah,” tegasnya.

Peluncuran Fatwa MUI tentang Keselarasan Program JKK dan JKM dengan Prinsip Syariah membuktikan kolaborasi erat antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *