Peraturan Dinas Pendidikan, Apakah Seorang Kepala Sekolah Bisa Mengabaikan Tugasnya ?

Berita, Daerah10 Dilihat

Adiakoting- TransTV45.com|| Setelah Awak Media telusuri Sekolah Dasar di daerah  Kecamatan Adiakoting yaitu : SD NEG: 175748 Lobu pining.

Dan mempertanyakan tentang seorang kepala sekolah telah mengabaikan tugasnya,dimana sudah 7 bulan tidak pernah hadir kesekolah untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah mulai bulan April hingga saat ini.

Kami mengunjungi sekolah tersebut dan bertemu langsung dengan pengurus sekolah yaitu  ibu Mawarni lbn Tobing yang menjabat sebagai bendahara sekolah tersebut dan beliau membenarkan ibu Maryanti br Hutabarat tidak hadir dan beliau mengatakan ” setiap kami menghubungi beliau  melalui telpn beliau selalu tidak aktip dan saat kami kunjungi kerumah beliau selalu tidak ada ditempat,lalu kami menelusuri lokasi dan bangunan sekolah,  ternyata yang lebih memenarik perhatian Awak media yaitu kamar mandi dimana ruangannya  bagus tetapi sangat disayangkan  air kekamar mandi ditersebut tidak mengalir.

Kemudian kami mempertanyakan mengenai soal dana bos, dimana ibu Mawarni  menjelaskan bahwa setiap dana bos cair, ibu kepala sekolah Mayanti br Huta barat  menerima  dana bos untuk 35 Orang siswa disaat dana bos cair ibu Mawarni hanya menerima Rp.300.000 dari ibu Maryanti br Hutabarat selanjutnya soal dana bos tersebut saya tidak tauh kemana ibu Maryanti gunakan, ujarnya.

kami Tim Awak media : TransTV45.Com mempertanyakan hal tersebut kepada Bapak Kepala Dinas  Pendidikan Taput, Apa tanggapan  dan tindakan Beliau  kepada Ibu MAYANTI BR HUTABARAT, apakah tujuan sebagai Kepala sekolah hanya untuk memamfaatkan DANA BOS SEMATA ???  dan setelah itu akan mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah…!!!

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *