Fadlina Diduga Telah Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum : Membawa Masalah Orang Tua (S) ke Wilayah Sekolah.

Berita, Daerah17 Dilihat

DELISERDANG- TransTV45.Com||Oleh karena pekerjaan Fadlina yg telah membawa masalah orang tua si anak ke dalam wilayah sekolah, maka tindakan tersebut akan dapat menggangu Psikis anaknya yaitu (S)

Tindakan seseorang (Fadlina)yang mengirimkan surat kepada anak di sekolah pada tanggal 21 October 2025, untuk memberitahukan bahwa orang tuanya sedang di penjara dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak pantas dan berpotensi melanggar hukum. Berikut adalah beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan:

1. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan*:

– Mengirimkan surat yang berisi informasi yang dapat menimbulkan tekanan mental atau emosi bagi anak dapat dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman pidananya adalah maksimal 1 tahun atau denda.

2. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Informasi yang Meresahkan*:

– Jika surat tersebut dianggap sebagai informasi yang dapat menimbulkan keonaran atau meresahkan, maka pengirim dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

3. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak*:

– Jika perbuatan tersebut dianggap sebagai kekerasan psikis atau mental terhadap anak, pengirim dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 72 juta.

4. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika Perbuatan tersebut menyebabkan anak mengalami gangguan mental atau PSIKOLOGIS, Pengirim dapat di kenakan Sangsi Pidana penjara Maksimal 5 tahun dan atau denda Maksimal Rp.100 Juta.

Ketika Pihak sekolah mengetahui adanya seseorang mengirim surat ke Sekolah dimana (S) menuntut Ilmu dan masih kelas IV SD, dan di amplop, si Pengirim surat Fiktive tersebut menuliskan bahwa seolah-olah surat itu di kirim oleh mamanya ( Dari: Mama).

Dan saat itu juga wali murid (S) Menelpon Keluarga, dan Nenek si (S) juga menghadiri panggilan dari sekolah tersebut.

Oleh Wakasek (Nn) dimana tempat (S) bersekolah mengatakan demi untuk kenyamanan (S) maka kami memanggil Ibu, kiranya untuk mengetahui apa isi sebenarnya surat tersebut, karena kami juga sudah Curiga Bu, jika Mama (S) yang mengirim surat ini kenapa tidak ke alamat keluarga saja ini malah ke sekolah untuk itulah kami dari pihak sekolah memanggil Ibu, Ungkap Wakasek.

Sangsi yang diterapkan akan tergantung pada hasil penyelidikan dan putusan pengadilan, serta sejauh mana dampak dari perbuatan tersebut terhadap anak yang menerima surat. Jika Anda merasa menjadi korban atau mengetahui kasus serupa.

Sebaiknya keluarga segera menghubungi pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan lebih lanjut. Pasal pasal tersebut di atas yg akan menjerat Fadlina sebagai pengirim surat dimana (S) Bersekolah.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *