Diduga Kepsek TK Negri di Rimbo Pengadang Lecehkan Profesi Wartawan

Berita, Daerah86 Dilihat

Lebong –  TransTV45.com|| Selasa 4-11-2025 Profesi Jurnalis dimata Kepala Sekolah Taman Kanak – Kanak  Negri(TKN) di Kelurahan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong merendahkan profesi. Pasalnya, Kepsek tersebut meremehkan Profesi Jurnalis saat ingin diwawancarai.

Saat itu, awak media ingin melakukan upaya Konfirmasi kepada Kepala Sekolah TK Negri di Rimbo Pengadang terkait Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 TK Negri di Rimbo Pengadang.

Kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 896.303.000.00 waktu pelaksana 120 hari kalender.

“Pers apo kau ko!” kata Kepsek Yuli dengan nada sinis dan angkuh.

Bukan itu saja, bahkan Yuli juga menjatuhkan Kartu pengenal wartawan, yang ditunjukkan saat ingin mulai mengkonfirmasi.

“Saya tidak tau apa nama pers-pers tu jangan ganggu saya, saya mau istirahat,” ketus Kepsek dengan nada melecehkan Profesi Jurnalis saat awak media ingin wawancara bersangkutan..

Padahal, awak media ini ingin melakukan upaya konfirmasi terkait temuan pengerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 TK Negri di Rimbo Pengadang tersebut. Bukannya, mendapatkan jawaban hak jawab. Malahan, awak media mendapatkan jawaban terkesan pelecehan.

Kemudian, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam Penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

Atas dasar ini, awak media berharap Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat, bahkan Bupati  Lebong untuk segera memanggil Kepsek tersebut karena melanggar beberapa peraturan.

(Rilis CIKAK S.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *