Kemenkum Sulteng Komitmen Kawal Produk Hukum Daerah

Breaking News551 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati Poso yang berkaitan dengan tata kelola dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 05 November 2025, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil, sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Nomor 100.3/2960/Hukum tanggal 03 November 2025 mengenai permohonan harmonisasi produk hukum daerah.

Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas meliputi pengaturan mengenai sistem dan struktur tata kelola BLUD pada puskesmas, mekanisme pengelolaan keuangan BLUD yang efektif dan akuntabel, penyusunan rencana strategis sebagai arah kebijakan layanan kesehatan, serta pemantapan standar pelayanan minimal yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat di Poso.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso agar rumusan norma yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diterapkan secara nyata, dan mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di tingkat daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah memerlukan ketelitian serta pertimbangan teknis dan yuridis yang tepat agar tidak menimbulkan kendala dalam implementasinya.

“Penyusunan produk hukum daerah harus memperhatikan keharmonisan dengan regulasi di atasnya serta situasi dan kebutuhan daerah. Melalui fasilitasi harmonisasi seperti ini, kita pastikan bahwa rancangan kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.

Beliau juga menegaskan bahwa keberadaan BLUD Puskesmas memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dasar di masyarakat.

“Dengan pengelolaan yang baik, transparan, dan terukur, BLUD akan mampu menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih responsif dan berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penguatan aspek regulasi, sehingga produk hukum yang ditetapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *