Ketua Umum BKPRMI Deli Serdang Kecam Tindakan Keji Di Area Mesjid Agung Sibolga,”Pelaku Harus Dihukum Berat”

Deli Serdang- TransTV45.com|| Peristiwa tragis yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya (21),seorang mahasiswa asal Simeulue Aceh akibat dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang terjadi di area Mesjid Agung Sibolga,Jum’at (31-10-2025) menjadi sorotan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD.BKPRMI) Kabupaten Deli Serdang DR.M.Teguh Syuhada Lubis,SH.M.Hum.

Teguh Syuhada Lubis yang juga merupakan praktisi hukum menyampaikan kepada awak media,Rabu (05-11-2025) mengecam keras tindakan keji tersebut.Menurutnya hal ini merupakan tindakan yang jauh dari nilai nilai perikemanusiaan dan tidak bisa ditolerir.Para pelaku harus dihukum  berat,terlebih hal ini terjadi di rumah Allah (mesjid).

“Peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi dirumah Allah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siapapun termasuk bagi para musafir.Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat beratnya kepada para pelaku”,tegasnya.

Dengan alasan apapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan, apalagi dirumah Allah tempat yang suci dan sakral.Hal ini tidak sesuai dengan ajaran Islam “rahmatan Lil alamin”.

Untuk itu Teguh Syuhada Lubis menghimbau kepada kader-kader BKPRMI/Remaja Mesjid di Deli Serdang untuk terus meningkatkan aktivitasnya di Mesjid.

Teguh Syuhada Lubis berharap kader kader BKPRMI/remaja mesjid mampu mengambil peran untuk menjadikan mesjid  bukan hanya sebagai tempat ibadah tapi juga menjadi lingkungan yang ramah dan aman bagi siapapun baik jamaah, musafir terutama menjadikan mesjid sebagai lingkungan “ramah anak”.

“Kader kader BKPRMI harus mengambil peran untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan aman dimanapun, terutama dirumah Allah.Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua”, ucapnya.

DPD.BKPRMI Deli Serdang turut mendoakan agar almarhum Arjuna Tamaraya mendapatkan ampunan dari Allah SWT, diterima segala amal ibadahnya.Dan kepada keluarga almarhum diberi ketabahan dan ke ikhlasan pungkas Teguh Syuhada.

Diketahui peristiwa penganiayaan brutal yang menyebabkan seseorang musafir asal Aceh atas nama Arjuna Tamaraya  meninggal dunia terjadi di area Mesjid Agung Sibolga jalan Diponegoro Kecamatan Sibolga Kota,Jum’at (31-10-2025) dini hari.

Para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli,menginjak kepala dan tubuh korban.Kemudian menyeretnya keluar area mesjid.Menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan oleh Polres Sibolga.Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( D.51L )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *