Pengentasan Kemiskinan Banggai Punya Payung Hukum

Breaking News809 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui kegiatan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (5/11) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai, khususnya dari Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait.

Harmonisasi dilakukan sebagai bentuk pendampingan Kanwil Kemenkum Sulteng terhadap pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan hukum yang terarah, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil berperan memastikan agar substansi pengaturan dalam rancangan peraturan bupati tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, mudah diterapkan, dan sejalan dengan program prioritas nasional dalam pengentasan kemiskinan.

Selama proses pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah pemrakarsa melakukan telaah mendalam terhadap setiap pasal dalam rancangan.

Diskusi berfokus pada penguatan aspek normatif dan teknis pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan sosial ekonomi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud nyata peran Kementerian Hukum di daerah dalam mendukung perumusan kebijakan publik yang berkeadilan.

Ia menegaskan bahwa kualitas sebuah peraturan sangat bergantung pada proses penyusunannya yang partisipatif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.

“Peraturan yang baik tidak hanya harus sesuai dengan norma hukum, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah. Harmonisasi menjadi ruang penting untuk memastikan setiap ketentuan hukum yang dibuat dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi warga,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi. Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dibahas dapat segera difinalisasi dan diterapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Banggai untuk periode 2025–2029.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *