
Tanjung Pandan TrensTV45.com // Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Ali Iskandar alias Akang di desa Air Saga Tanjung Pandan Belitung, Sudah memasuki babak baru dan kuasa hukum Wandi SH, sudah menerima SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik Polres Belitung.
Wandi SH saat di konfirmasi wartawan pada hari kamis 06-11-2025 pukul 18.00 WIB, membenarkan bahwa sudah menerima SP2HP dari Polres Belitung.
“Benar bahwa sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Belitung terkait laporan Klien saya Akang,” Ujar Wandi.
“Setelah ini penyidik akan melakukan tindakan lebih lanjut, yaitu gelar perkara ataupun akan memanggil saksi saksi yang lain terkait SKT yang sudah di terbitkan oleh pihak desa Air Saga, di atas SKT Klien saya, sehingga dengan penyelidikan lanjutan ini, saya berharap penyidik Polres Belitung dapat menetapkan siapa tersangka tersangkanya.,” Imbuhnya.
“Sebenarnya kami sudah mengantongi beberapa nama, yang di duga melakukan penyerobotan tanah milik klien saya Akang, namun biarlah hal ini berproses di kepolisian, kita tunggu aja hasil yang terbaik dari penyidik, ” Tutup Wandi.
Hingga berita ini di tayangkan pihak pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (Red)





