Lebong- TransTV45.com|| Empat pelaku pencurian aki tower Indosat ditangkap polisi usai aksi kejar-kejaran di perbatasan Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, Kamis (6/11/25).
Para pelaku terdiri dari dua pria dan dua perempuan. Tiga di antaranya warga Provinsi Riau dan satu lainnya warga Rejang Lebong. Mereka mengendarai mobil Xenia bernomor polisi BM 1269 BY saat kabur dari kejaran petugas.
Mobil pelaku diuber polisi sejak dari Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, dan akhirnya dihentikan paksa di Kelurahan Dusun Curup, Rejang Lebong. Mobil tersebut sempat menabrak sepeda motor dan warung milik warga sebelum berhasil dihentikan.
Kapolsek Rimbo Pengadang, IPDA Tri Cahyoko, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, betul ada penangkapan terhadap kendaraan target terkait kasus pencurian aki tower,” ujarnya singkat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tujuh baterai (aki) tower Indosat sebagai barang bukti bersama satu unit mobil Xenia. Modus pelaku berpura-pura memeriksa aki tower, lalu mengambilnya untuk dijual.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rilis
( Cikak ).






