Kemenkum Sulteng, Kejati, Ombudsman, dan BPSK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum di Daerah

Breaking News1868 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Dalam upaya memperkuat kolaborasi dan meningkatkan mutu pelayanan hukum di Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menandatangani sejumlah perjanjian kerja sama strategis dengan berbagai lembaga kunci, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPSK serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Sulteng dan Ombudsman ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia”, yang digelar di Sriti Convention Hall, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama jajaran pimpinan tinggi pratama, serta para perwakilan dari instansi penegak hukum dan lembaga layanan publik di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan hukum yang berkeadilan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui MoU dan PKS ini, kami tidak hanya memperluas jejaring kelembagaan, tetapi juga meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi Kemenkum sebagai institusi yang hadir memberi kepastian hukum sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kolaborasi dengan Kejati, Ombudsman, dan BPSK akan memperkuat koordinasi dalam pembinaan hukum, perlindungan konsumen, dan peningkatan standar pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat akan semakin mudah mengakses keadilan tanpa harus menghadapi hambatan birokrasi yang rumit,” lanjutnya.

Penandatanganan MoU dan PKS ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat integrasi kebijakan pembinaan hukum di daerah. Ke depan, kerja sama tersebut akan difokuskan pada kegiatan edukasi hukum bagi masyarakat, pelatihan aparatur layanan publik, serta penguatan pengawasan pelayanan hukum berbasis digital.

Kegiatan FGD yang mengangkat isu strategis tentang kepatuhan pendaftaran objek jaminan fidusia turut menjadi wadah bagi peserta untuk menyelaraskan pemahaman antarinstansi dalam pelaksanaan regulasi, terutama dalam memastikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap tercipta ekosistem hukum yang sehat, adil, dan mampu mendukung terciptanya iklim investasi serta kepastian berusaha di Sulawesi Tengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *