Lebong –TransTV45.com|| Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2025 seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa, terutama di sektor ketahanan pangan. Namun, di Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, alokasi anggaran ratusan juta rupiah ini justru terendus dugaan penyalahgunaan wewenang. Pjs Kepala Desa (Kades) Sukasari berinisial EJ, diduga kuat menguasai penuh pengelolaan dan rekening keuangan BUMDes “MAJU JAYA”, mengabaikan prinsip transparansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecurigaan mencuat pada Selasa, 11 November 2025, saat Ketua BUMDes “MAJU JAYA”, Amru Hidayat, tampak kebingungan dan ragu-ragu menjawab pertanyaan awak media mengenai pengelolaan anggaran. Ia hanya mengetahui bahwa anggaran BUMDes berkisar Rp180 juta dan baru cair 15 persen. Informasi ini pun, ironisnya, ia dapatkan saat ada kegiatan di Kantor Camat Lebong Selatan, bukan dari Pjs Kades atau catatan internal BUMDes yang ia pimpin.
“Infonya anggaran tersebut baru cair 15 persen, itu diketahui saat ada kegiatan di Kantor Camat (Lebong Selatan, red),” ungkap Amru terbata-bata, mengindikasikan minimnya informasi yang ia miliki sebagai pengurus utama.
Lebih lanjut, Amru hanya mengetahui proyek peternakan ayam baru sebatas pondasi. Saat ditanya tentang penanaman jagung, ia malah balik bertanya apakah itu termasuk program BUMDes. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan BUMDes tidak melibatkan pengurus secara transparan.
Dugaan kejanggalan semakin dalam. BUMDes “MAJU JAYA” ternyata merupakan BUMDes yang baru direvitalisasi, namun revitalisasi ini diduga kuat dilakukan tanpa Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Ketua BUMDes Amru Hidayat pun tidak bisa menunjukkan Berita Acara revitalisasi.
Ironisnya lagi, Amru Hidayat sendiri merangkap jabatan sebagai Plh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Operator SID, menimbulkan pertanyaan tentang fokus dan netralitasnya dalam mengelola BUMDes.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan ini, Pjs Kades EJ memberikan respons yang mengejutkan dan tidak etis. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia malah menuding awak media dengan nada sinis.
“Iri kau, mau menghitung untung orang,” singkat Pjs Kades EJ, mencerminkan sikap defensif dan kurang kooperatif.
Tindakan Pjs Kades EJ yang diduga menguasai BUMDes dan keuangannya bertentangan keras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Dalam aturan tersebut, Kepala Desa berperan sebagai penasihat, bukan pengurus atau pemegang kendali keuangan. Kades tidak boleh terlibat langsung dalam operasional harian atau pengelolaan keuangan, karena pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab direktur utama dan jajaran pengurus BUMDes yang diangkat melalui Musdes.
Pemisahan peran ini penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan. Jika terbukti, Pjs Kades EJ dapat menghadapi sanksi administratif (teguran hingga pemberhentian) dan bahkan sanksi pidana jika ada indikasi kerugian keuangan desa atau negara (misalnya korupsi atau penggelapan dana) sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Deretan Dugaan Pelanggaran Lain: Lampu Jalan Hingga Mobnas Desa
Sorotan terhadap kinerja Pjs Kades Sukasari tidak berhenti pada BUMDes. Dugaan penyalahgunaan lainnya juga mencuat, meliputi:
Penerangan Lampu Jalan Desa: Diduga terjadi mark up anggaran dan kurang satu titik yang terpasang. Dari RAB yang menyebutkan 6 titik lokasi senilai Rp12 juta per unit, kenyataannya hanya 5 yang terpasang.
Penggunaan Mobil Dinas IPDT Desa: Diduga digunakan layaknya mobil pribadi Pjs Kades, bukan untuk kepentingan desa.
Serangkaian dugaan penyimpangan ini menuntut investigasi menyeluruh dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa serta aset publik di Desa Sukasari. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan mereka.
( Rilis Cikak )






