Tebing Tinggi — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Sabtu 15/11/25

Tanjung Jabung Barat || TransTV45.com || Kapolsek Tebing Tinggi IPDA ANDI ILHAM J., S.H., M.H. menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira Pukul 16.00 Wib, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Transaksi Narkotika di jalan kebun sawit Rantau Panjang RT. 17 Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA ARIEF SEPTIAWAN, S.H. dan Anggota menuju lokasi yang dicurigai, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 9,60 gram. Kemudian 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong di kotak berwarna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hitam.

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

“Pelaku berinisial M, Laki-laki, 39 Tahun, Alamat Desa Kelagian Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat yang dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009” jelas Kapolsek.

“Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat khususnya Kecamatan Tebing Tinggi agar menjauhi Narkotika serta dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan Narkotika” Tegas Kapolsek

( arifin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *