Palu-TransTV45.Com//20 November 2025 Setelah penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Durian Montong Parigi dan Lalampa Toboli, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran kekayaan intelektual komunal mereka.
Menurut Kemenkum Sulteng, masih banyak warisan budaya takbenda, seperti tarian adat, kuliner tradisional, kerajinan khas, pengetahuan lokal, dan ekspresi budaya masyarakat yang berpotensi besar didaftarkan sebagai KIK.
Namun banyak di antaranya belum didokumentasikan secara resmi sehingga rentan diklaim pihak luar atau tidak mendapatkan nilai ekonomi maksimal.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere mengemukakan bahwa KIK bukan hanya tentang pelindungan hukum, tetapi juga membuka peluang promosi daerah. “Jika suatu produk budaya terdaftar sebagai KIK, ia akan lebih mudah dipromosikan, dikembangkan, dan diproteksi dari klaim-klaim yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan seruan tegas agar seluruh daerah aktif melakukan inventarisasi budaya. “Setiap kabupaten/kota memiliki kekayaan budaya unik. Jangan menunggu sampai ada masalah atau klaim dari pihak lain. Dokumentasikan dan daftarkan sekarang,” tegasnya.
“Pelindungan budaya adalah investasi jangka panjang. Ia akan membentuk identitas daerah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” lanjut Rakhmat Renaldy.
Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan siap memberikan pendampingan teknis, mulai dari pengumpulan data, penyusunan proposal KIK, hingga proses verifikasi. Ajakan ini diharapkan mendorong lahirnya gelombang baru pendaftaran KIK di seluruh Sulawesi Tengah.




