Palu-TransTV45.Com//Sulawesi Tengah BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah demi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Ike Merdeka Wati, yang hadir mewakili Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dalam Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah Se-Provinsi Sulteng di Kota Palu.
Rakor turut dihadiri Menteri Hukum RI, Gubernur Sulawesi Tengah, jajaran Kemendagri dan Kemenkumham, serta perwakilan Biro dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Ike Merdeka Wati menegaskan pentingnya harmonisasi Raperda dan Perkada agar selaras dengan perlindungan pekerja, termasuk percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini berada di angka 43,59% di Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia juga menekankan momentum Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 sebagai pendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi“Pemprov Sulteng berkomitmen mendorong Universal Coverage Jamsostek hingga mencapai 71 persen. Semoga target ini segera terwujud sebagai perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” ujarnya.
Hingga 2025, Pemprov telah melindungi 289.968 tenaga kerja, termasuk 62.969 pekerja rentan yang baru didaftarkan melalui APBD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto, turut menegaskan kesiapan layanan“Kami mendukung penuh komitmen Pemprov dengan memperkuat layanan melalui 8 Kantor Cabang, 5 Unit Layanan, 47 PLKK, dan 149 Agen Perisai untuk percepatan UCJ 71 persen,” ujarnya.
Rakor ini juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Rp.302.666.660,- kepada ahli waris Hariyanto, honorer Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Rp.1.216.935.000,- santunan JKK meninggal bagi tenaga kerja asing, diserahkan kepada perwakilan PT Chengtok Lithium Indonesia.
Prosesi ini menegaskan hadirnya perlindungan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja tanpa memandang status atau kewarganegaraan.





