Asahan -TransTV45.com||Irwansyah, korban pengeroyokan yang telah melaporkan peristiwa kekerasan terhadap dirinya melalui LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Asahan. Ia menilai penyidik tidak transparan dalam menangani kasus tersebut dan lamban menetapkan tersangka lain yang diduga turut melakukan penganiayaan.
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan bagi mereka yang melakukan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
Sementara itu, definisi kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHP menjelaskan bahwa perbuatan kekerasan mencakup tindakan yang membuat seseorang pingsan, tidak berdaya, atau menggunakan tenaga jasmani secara tidak sah.
Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka lain seperti Iwan Dahlil Sitorus dkk. Pihak penyidik beralasan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena belum terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Melalui SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun Irwansyah mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait nomor pengiriman SPDP dan nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya. Setiap kali Ia menanyakan hal tersebut, penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH, hanya menjawab bahwa informasi akan diberikan melalui surat resmi, namun tidak kunjung disampaikan.
Padahal dalam SP2HP No. B/436.B/X/2022/Reskrim, disebutkan bahwa kasus telah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak September 2022 sesuai Surat Kapolres Asahan No. B/436.A/IX/2022/Reskrim. Berdasarkan Pasal 141 ayat (1) Perkap 6/2019, SPDP wajib dikirimkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum, pelapor, dan terlapor paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
Irwansyah kemudian mempertanyakan mengapa hingga kini ia tidak mendapatkan informasi mengenai SPDP tersebut, padahal secara aturan seharusnya SPDP sudah dikirim sejak tahun 2022, dan penyidik semestinya sudah mengetahui siapa JPU yang menangani berkas perkaranya.
Lebih lanjut, Irwansyah menilai kinerja penyidik tidak proporsional. Ketika ia mencoba meminta klarifikasi terkait nomor SPDP dan nama jaksa melalui pesan WhatsApp, penyidik tidak memberikan balasan.
Atas kondisi ini, Irwansyah memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya dan menindak tegas penyidik yang dinilai tidak transparan. Ia juga meminta agar seluruh pelaku pengeroyokan diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya satu tersangka.
“Saya hanya ingin keadilan. Kenapa hanya satu tersangka yang diproses, sementara pelaku lain seolah tidak tersentuh hukum?” ujar Irwansyah.
DPP. PPBMI
( D 51L )






