
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa Pemkab Kampar tidak perlu gentar dan harus mengambil langkah tegas.
“Pembangunan ini untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada pihak yang mencoba menghambat, pemerintah harus bertindak,” tegas Daulat, Senin (1/12/2025).
Proyek Strategis dengan Anggaran Miliaran Rupiah
Proyek lanjutan ini sedang memasuki tahap pengaspalan akhir AC/WC dengan nilai anggaran mencapai Rp4 miliar lebih.
Sejumlah pekerjaan pendukung seperti pelebaran jalan, pembangunan turap penahan tebing, dan drainase sebelumnya telah dilaksanakan tahun 2024 tanpa kendala.
Namun berbeda dengan tahun ini—di tahap akhir justru muncul gangguan di lokasi pekerjaan.
Dua Spanduk Misterius, Dua Pesan Berbeda
Di lokasi pembangunan ditemukan dua spanduk dengan narasi hukum yang kuat.
Menariknya, salah satu spanduk mencantumkan logo resmi Pemkab Kampar, sementara yang lainnya tidak.
Isi spanduk itu menyebut:
Lahan sudah dibebaskan melalui penetapan pengadilan
Dana ganti rugi telah dititipkan ke pengadilan
Ada peringatan hukum bahwa menghalangi pekerjaan proyek kepentingan umum adalah tindak pidana
Disebutkan pula ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara bagi pihak yang menghambat.
Temuan ini membuka dugaan adanya tarik-menarik kepentingan—antara mereka yang pro pembangunan dengan pihak tertentu yang diduga masih keberatan, meskipun proses hukum disebut telah selesai.
LPPNRI Pertanyakan Motif Gangguan
Daulat Panjaitan menilai gangguan yang muncul saat ini patut dipertanyakan, mengingat proyek sebelumnya berjalan tanpa hambatan.
> “Tahun lalu tidak ada masalah. Kenapa sekarang justru muncul? Ada apa?” katanya.
Ia menegaskan, jika seluruh prosedur administrasi dan hukum sudah dipenuhi, maka pemerintah wajib menuntaskan pekerjaan tanpa kompromi.
Pemkab Diminta Tidak Ragu Ambil Langkah Tegas
LPPNRI meminta Pemerintah Kabupaten Kampar bertindak cepat agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada kerugian negara, keterlambatan pembangunan, atau bahkan berpotensi menjadi preseden buruk.
> “Dengan dasar hukum yang sudah jelas, Pemkab tidak boleh ragu. Jika ada yang menghalangi, segera tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Pertanyaan Publik: Siapa yang Diuntungkan Jika Pembangunan Terhenti?
Kasus ini memunculkan pertanyaan lanjutan:
Apakah gangguan ini bermotif kepentingan pribadi?
Apakah ada pihak yang tidak puas meski telah melalui jalur hukum?
Atau ada kepentingan politik di balik penolakan pembangunan publik?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait respon atas gangguan tersebut.
LPPNRI menegaskan bahwa pembangunan Jalan Soebrantas adalah bagian dari pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas. Jika proyek ini terhambat, publik menunggu: apakah Pemkab akan bertindak tegas—atau justru memilih diam?.**Tim







