Kampar Riau, TransTV45.com ||Mediasi terkait sengketa lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menemui jalan buntu. Hal ini terjadi setelah pihak Andoko Sitijo tidak hadir dalam agenda mediasi yang digelar di Kantor Camat Tapung Hilir pada Senin (1/12/2025).
Kuasa hukum pemilik lahan, Ronny Granito Saing, yakni Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran Andoko Sitijo yang dinilai sebagai pihak yang masih menguasai lahan sengketa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Andoko Sitijo dalam mediasi hari ini. Seharusnya beliau hadir untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” tegas Hasran.
Menurut penjelasannya, sengketa ini bermula dari adanya kesepakatan jual beli antara Ronny Granito Saing dan Andoko Sitijo pada tahun 2006 untuk pengalihan lahan seluas 50 hektar. Namun, dari nilai transaksi yang disepakati, Andoko baru melakukan pembayaran sebesar Rp 250 juta dan hingga akhir tahun 2006 tidak melakukan pelunasan sesuai perjanjian.
“Selama tiga tahun Andoko Sitijo menguasai lahan tersebut, dan dengan nilai Rp 250 juta yang dibayarkan, seharusnya pengelolaannya sudah menghasilkan keuntungan kembali. Tidak mungkin angka tersebut menjadi dasar untuk memiliki lahan sawit seluas 50 hektar,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Ronny, Daulat Panjaitan, menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil dalam waktu dekat.
“Dalam minggu ini kami akan melakukan penguasaan kembali atas lahan tersebut. Namun, kami tetap berupaya menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik fisik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Daulat juga memastikan bahwa langkah pengambilalihan tersebut akan diberitahukan kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, S.STP, yang hadir sebagai mediator dalam pertemuan tersebut, berharap penyelesaian masalah dapat ditempuh melalui jalur damai tanpa meninggalkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan tindakan yang berdampak pada persoalan hukum yang lebih besar,” ucapnya.
Dalam mediasi tersebut, hadir perwakilan dari Polsek Tapung Hilir, tim kuasa hukum Ronny Granito Saing, unsur Pemerintahan Kecamatan, dan Pj, Kades Desa Sekijang, Namun, pihak Andoko Sitijo tidak hadir tanpa konfirmasi.**Tim










