Pekanbaru Riau, TransTV45.com ||Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Provinsi Riau. Penandatanganan tersebut berlangsung di Lantai II Gedung Kejati Riau, Selasa (02/12/2025).
Acara berlangsung dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, SH., MH, Jaksa Agung Muda (Jampidum) Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, para Kepala Daerah se-Provinsi Riau, serta unsur Forkopimda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT, Kapolres Kampar AKBP Bobby Sebayang, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, SH., MH, dan Ketua PN Bangkinang Kelas IB Soni Nugraha, S.H., M.H.
Pidana Kerja Sosial: Alternatif Hukuman Humanis dan Edukatif
Program pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari penguatan konsep Restorative Justice, yang lebih menekankan pada pembinaan, pemulihan sosial, dan kontribusi terpidana kepada masyarakat dibanding pemberlakuan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di Riau.
“Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya Bapak Sutikno, serta Prof. Dr. Asep Nana Mulyana atas langkah progresif ini,” ujar Bupati.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya memberi efek jera dan pembinaan, tetapi juga memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Siap Mendukung Implementasi Program
Bupati Kampar juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran aparat penegak hukum Kabupaten Kampar yang dinilai serius dalam mendukung program tersebut.
“Kami meyakini sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah akan menjadi pondasi bagi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,” lanjutnya.
Pemkab Kampar menyatakan siap menyediakan fasilitas dan dukungan teknis demi kelancaran pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya.
Babak Baru Sistem Peradilan di Riau
Diharapkan, penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis, berimbang, dan berpihak pada pemulihan sosial, bukan sekadar penghukuman.
Program ini diproyeksikan akan diterapkan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.**
Editor: Adilmankoto
Sumber: Diskominfo Kampar










