Seram Bagian Timur. Maluku
Transtv45.com || Ketua PABPDSI Provinsi Maluku, Bakri Ely, mengapresiasi langkah Kepala Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela, Usman Samtei Rumahkamar, yang berhasil menembus sejumlah kementerian di Jakarta, termasuk bertemu langsung Menteri Desa Yandri Susanto di ruang kerjanya, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan BPD dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat, Buru, dan Maluku Tengah, terungkap persoalan serius di SBT: BPD telah bertahun-tahun tidak memiliki SK pengangkatan yang seharusnya ditandatangani bupati.
Kondisi ini dinilai melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 110/2016 tentang fungsi dan tugas BPD.
Fakta tersebut membuat Menteri Desa dan Dirjen Pemdes RI terkejut. Persoalan SK BPD juga disaksikan perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Selain SK BPD, Kades Lahema juga membawa isu strategis lain, seperti program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pembangunan SMK Perikanan untuk masyarakat Lahema dan SBT.
Bakri Ely menegaskan, langkah Kades Lahema tinggal selangkah lagi menuju Istana Negara demi kepentingan masyarakat.
Ia mendesak Bupati SBT segera menerbitkan SK BPD secara kolektif, serta meminta perhatian Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, DPRD SBT, kepolisian, kejaksaan, dan mahasiswa untuk mengawal persoalan ini.
“Tanpa SK, BPD tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan. Ini berpotensi memicu korupsi dana desa secara besar-besaran,” tegas Bakri Ely melalui pesan WhatsApp, Jumat (05/12/2025).
S. Adam





