Kampar Riau, TransTV45.com ||Ketegangan kembali pecah di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, saat upaya pemasangan plang penanda di atas lahan seluas 50 hektar yang masih bersengketa hampir berujung bentrok, Sabtu (6/12/2025). Konflik yang melibatkan dua kubu—Ronny Garnito Saing dan Andoko Setijo—kembali memanas ketika kedua pihak saling klaim atas legalitas dan kepemilikan lahan.
Peristiwa bermula ketika Ronny Garnito Saing bersama kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dan Daulat Panjaitan, memasang plang pertama sebagai bentuk penegasan hak atas lahan. Pemasangan mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 122/Pdt/2015 serta Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 317/Pem/SkJ/Th/2015 hingga SKT No. 341/Pem/SkJ/Th/2015.
“Pemasangan plang pertama berjalan lancar. Namun saat menuju titik kedua, kami dilarang oleh sejumlah orang yang mengaku mewakili Andoko Setijo, yang saat ini menguasai fisik lahan tersebut,” ujar Daulat Panjaitan kepada wartawan.
Saling Debat Lewat Video Call WhatsApp
Situasi di lapangan sempat memanas. Adu argumen terjadi antara Hasran Irawadi Sitompul dan kuasa hukum pihak Andoko Setijo yang hadir secara daring melalui panggilan video WhatsApp. Keduanya saling mempertahankan klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen hingga membuat suasana semakin tegang.
Menyadari potensi eskalasi, kedua belah pihak sepakat melakukan langkah de-eskalasi melalui komunikasi darurat via video call.
“Disepakati bahwa dalam beberapa hari ke depan para kedua pihak akan bertemu langsung membahas akar persoalan 50 hektar ini,” jelas Daulat.
Pertemuan mendatang dijadwalkan akan membahas status hukum, legalitas dokumen, eksekusi putusan pengadilan, hingga opsi penyelesaian permanen agar konflik tak kembali berulang.
Sengketa Menahun: Pembayaran Diduga Belum Lunas
Lahan 50 hektar di Desa Sekijang telah lama menjadi objek sengketa berkepanjangan. Pihak Ronny Garnito Saing mengklaim memiliki dasar hukum kuat melalui putusan PK MA serta sejumlah SKT yang telah diuji di berbagai persidangan.
Sementara itu, pihak Andoko Setijo disebut pernah menguasai dan mengelola lahan secara fisik sejak tahun 2008–2010. Namun menurut kubu Ronny, penguasaan itu dipersoalkan karena pembayaran lahan diduga belum lunas, sehingga Andoko diminta keluar dari lokasi.
Masalah kembali mencuat setelah Andoko Setijo disebut datang lagi pada Juni 2025 dan menguasai kembali lahan, bahkan diduga merusak tanaman sawit serta membuat galian parit yang dianggap tidak sesuai peruntukan.
Pemanggilan Mediasi Resmi Tak Dihadiri Andoko
Sebelumnya, kuasa hukum Ronny telah berkoordinasi dengan Polres Kampar, Polsek Tapung Hilir, pemerintah Desa Sekijang, dan Danramil. Polsek Tapung Hilir bahkan mengirimkan surat undangan resmi kepada Andoko Setijo untuk hadir dalam mediasi di kantor camat Tapung Hilir.
Namun, berdasarkan pantauan wartawan, pihak Andoko tidak menghadiri undangan.
“Persoalan ini sebenarnya sederhana. Kalau benar sudah dibayar lunas, tunjukkan bukti pelunasannya. Berdasarkan data, lahan 50 hektar itu baru dibayar DP sebesar Rp200 juta, dengan perjanjian pelunasan paling lambat Desember 2008. Sampai sekarang belum ada pelunasan,” tegas Hasran Irawadi.
Ia juga menegaskan bahwa status hukum lahan tersebut tidak boleh diabaikan, mengingat sudah ada putusan berkekuatan tetap yang menjadi alas hak Ronny Garnito Saing.**Tim










