
Manado / Sulut – Transtv45.com|| tgl 10 Desember 2025.
Sengketa lahan Masyarakat yang diduga dirampas dan diserobot masuk olah para oknum mafia tanah sudah mulai terbukti dalam sidang Pengadilan Tatausaha Negara.
Diketahui lahan tersebut berada di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Dalam sidang perkara di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) ,dengan No.perkara 19/G/2025/PTUN Manado,antara penggugat Evie Karuan melawan BPN Minahasa,serta PT.Buana Propertindao Utama,dan Jimmy Wijaya sebagai tergugat dua Intervensi.
Kepada awak Media ini Kuasa Hukum penggugat mengatakan bahwa : Gugatan ini dilakukan untuk menguji kebenaran hak guna bangunan ( SHGB) Jimmy Wijaya.Ironisnya Badan Pertanahan Minahasa mencoba membuktikan bahwa SHGB 3320/ Jimmy Wijaya adalah sertifikat asli,namun diduga semua bukti bukti yang diajukan Aspal, ( asli tapi Palsu)
Dalam pembuktian surat yang diajukan ada salah satu bukti berupa salinan akta erfpacht.Dalam surat ini menurut Noch Sambouw SH.MH.CMC, diduga ini adalah salinan Abal Abal karangan BPN Minahasa .
Kuasa Hukum penggugat Noch Sambouw mengatakan bahwa ,pihaknya hampir terkecoh dengan adanya bukti surat ini yang diduga hasil rekayasa BPN Minahasa.
Kami tidak menyangka bahwa kami hampir terkecoh karena ternyata yang dihadirkan oleh tergugat hanya berupa surat salinan akta erfpacht. Berbicara salinan,itu dibuat oleh BPN Minahasa sendiri ” lain halnya jika surat yang dihadirkan adalah kopian.itu berarti harus ada aslinya tegas Noch
Kami sangat berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus berhati hati, jangan sampai terkecoh dengan salinan akta erfpacht yang diajukan BPN Minahasa sebagai bukti yang direkayasa.
Lebih lanjut Noch menjelaskan bahwa : Dalam salinan tersebut tertulis jual beli pada Thn 1954 antara Sophia Alida Van Essen dan yance Mumu kata dia.Namun soal jual beli itu sudah dibantah oleh Michael Hutara Van Essen yang adalah ahli waris sah dari Sophia.
Maichel mengatakan bahwa : Oma tua mereka tidak perna menjual tanah pada siapapun.apalagi dalam silsilah keluarga besar Van Essen, itu tidak ada nama Sophia Alida Van Essen. Yang ada dalam keluarga kami adalah Sophia Carolina Van Essen Furfhop,dan telah meninggal dunia pada Thn 1938 ujarnya.
Dengan keterangan dan bukti fakta pengadilan PTUN Manado ,maka dapat diduga kuat bahwa : adanya Mafia tanah yang menyerobot lahan warga Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.dan ini akan kita bongkar dan kita buktikan cara mafia tanah merampas hak hak rakyat ,tegas kuasa Hukum Noch Sambouw SH.MH.CMC jelas Noch.
( M.Ratulangi)





