
Kampar Riau, TransTV45.com ||Indonesian Corruption Investigation (ICI) Provinsi Riau menyoroti serius dugaan penyalahgunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Organisasi antikorupsi itu mendesak Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, untuk segera melakukan penertiban menyeluruh, termasuk penarikan paksa kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.
Wakil Ketua ICI Riau, Muhammad Ikhsan SH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak kendaraan operasional Pemkab Kampar yang tidak berada di tangan yang berhak. Kendaraan tersebut bahkan diduga kuat digunakan oleh mantan pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan atas fasilitas negara tersebut.
“Kami minta Bupati Kampar untuk menertibkan dan menarik paksa seluruh mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat. Mereka tidak punya hak lagi untuk menggunakannya,” tegas Ikhsan, Kamis (11/12/2025).

Dalam investigasinya, ICI juga menerima laporan mengejutkan: dua unit mobil dinas Pemkab Kampar diduga telah digadaikan.
“Ini sangat memalukan. Bagaimana mungkin aset negara bisa sampai tergadai? Ini jelas bentuk kelalaian dan lemahnya pengawasan aset daerah,” ujar Ikhsan.
Selain itu, ICI juga menemukan praktik penggantian pelat nomor kendaraan dinas. Mobil yang seharusnya menggunakan pelat merah dialihfungsikan menjadi pelat putih layaknya kendaraan pribadi.
Pelanggaran Terstruktur, Pengawasan Lemah
Menurut Ikhsan, praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan bagian aset Pemkab Kampar serta ketidakseriusan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menaati aturan penggunaan fasilitas negara.
“Jika ada OPD yang merasa enggan memakai pelat merah, lebih baik mobil itu dikembalikan saja ke bagian aset. Jangan diubah-ubah seolah milik pribadi,” tambahnya.
Desakan Serius kepada Bupati & Wakil Bupati
Dengan sederet temuan itu, ICI Riau mendesak Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk segera mengambil langkah tegas sebelum kerusakan sistem pengelolaan aset semakin meluas.
“Ini saatnya Pemkab Kampar bertindak lebih serius. Semua mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat harus ditarik. Tidak boleh ada tebang pilih,” tutup Ikhsan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai alarm keras bagi penegakan disiplin pengelolaan aset negara di Kabupaten Kampar.**Tim





