10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis Mangkir Saat Banjir, BKPSDM Terbitkan Teguran

Berita, Daerah21 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com||Fakta baru terungkap terkait absennya sepuluh pegawai Puskesmas Kecamatan Batang Kuis di tengah bencana banjir dan longsor besar yang melanda wilayah tersebut. Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang memastikan para pegawai tersebut tidak masuk kerja dan telah dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Deli Serdang, Dina Sylvani, S.I.P., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya terkejut setelah menerima perintah pimpinan untuk menelusuri kehadiran pegawai menyusul beredarnya video terkait dugaan ketidakhadiran tenaga kesehatan saat bencana.

“Kami sudah menggunakan sistem presensi berbasis aplikasi yang terintegrasi. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar sepuluh pegawai tersebut tidak melakukan akses presensi pada hari terjadinya banjir dan longsor,” ujar Dina Sylvani kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025, di ruang kerjanya.

BKPSDM kemudian melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Hj. Tetti Rossanti Keliat, M.KM., serta Kepala Puskesmas Batang Kuis, dr. Hj. Lenni Estiani. Dari hasil komunikasi tersebut, Kepala Puskesmas mengaku tidak mengetahui keberadaan sepuluh pegawainya pada hari kejadian.

 

“Satu-satunya kesimpulan, memang mereka tidak masuk kerja,” tegas Dina.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Puskesmas Batang Kuis telah menerbitkan surat teguran tertanggal 9 Desember 2025 kepada sepuluh pegawai yang bersangkutan. Surat itu dikeluarkan segera setelah hari kerja berikutnya, mengingat kejadian mangkir terjadi pada hari Sabtu.

Dina Sylvani menambahkan, kasus ini telah dilaporkan kepada Plt Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, dan saat ini masih dalam proses administrasi kepegawaian. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran kewajiban masuk kerja dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Secara prosedur, mereka telah melanggar kewajiban sebagai ASN. Tingkat sanksinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan pimpinan,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Ketidakhadiran sepuluh pegawai tersebut dinilai serius karena terjadi di tengah kondisi darurat banjir dan longsor, saat masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan pelayanan maksimal dari tenaga kesehatan.

DPP.PPBMI :

(Hmjt/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *