
Sambas,TransTV45.com. : Dugaan panen ilegal kebun sawit plasma seluas 60 hektare di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kian menguat. Seorang pembeli Tandan Buah Segar (TBS) secara terbuka mengakui telah membeli dan menjual hasil panen dari kebun yang status pengelolaannya belum sah.(Senin,15 Desember 2025)
“Saya telah membeli dan menjual TBS dari blok MKK ke PT MUB dibulan oktober sebanyak 11 ton dan dibulan November 36 ton” ujar angga selaku pembeli TBS saat di konfirmasi pihak wartawan pada Senin, 8 Desember 2025

Diketahui bahwa Kebun plasma tersebut merupakan lahan inti diluar HGU yang diserahkan oleh PT Mitra Inti Sejati (PT MISP) kepada masyarakat.
Meski statusnya belum final, kebun itu sudah dipanen dan hasilnya diambil oknum masyarakat yang kemudian tandan buah sawit (TBS) dibeli angga diduga tanpa upaya pencegahan dari PJ Kades Sabung maupun Camat Subah.
“Mekanisme resmi plasma yang seharusnya transparan, diverifikasi, dan tidak boleh diperjualbelikan justru diduga diabaikan” ucap Rizal
Lebih ironis lagi, dalam kebun yang diklaim PT MISP sebagai kebun inti di luar HGU tersebut,Rizal menyebut sudah ada sebagian kepemilikan orang lain yang telah memberikan kuasa kepada kami,”tidak boleh dibagikan, ini perampasan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penguasaan aset yang tidak semestinya”ujar Rizal tegas
Namun, berdasarkan dokumen resmi, penyerahan itu masih dalam tahap evaluasi Pemerintah Kabupaten Sambas menyusul adanya keberatan dan komplain warga, termasuk dugaan tumpang tindih lahan dengan kepemilikan sah masyarakat di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Mulyono/Tim





