Diduga Timbulkan Kerugian Negara, Proyek Jalan Jerambah Beton Kampung Nelayan Layak Diaudit

Berita, Daerah67 Dilihat


TUNGKAL ILIR | TransTV45.com ||Kerusakan parah jalan jerambah beton yang baru dilapisi di RT 09 dan RT 17 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi kenyamanan dan keselamatan warga, tetapi juga mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.

Pasalnya, proyek pelapisan jalan jerambah yang bersumber dari APBD tersebut baru berusia hitungan bulan, namun kondisi fisik di lapangan menunjukkan kerusakan hampir 80 persen, dengan banyak bagian berlubang, mengelupas, bahkan memperlihatkan besi wiremesh dan lapisan beton lama.

Sejumlah warga menilai kondisi ini tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan negara, terlebih jika dibandingkan dengan jerambah beton lama yang berusia lebih dari 20 tahun namun masih kokoh dan layak digunakan.

Seorang warga yang juga berpengalaman di bidang konstruksi menyebut, bila mengacu pada standar pekerjaan beton jalan, kerusakan secepat ini tidak wajar.

“Secara teknis, ini patut diduga ada pengurangan kualitas material, ketebalan coran, atau volume pekerjaan. Kalau dibiarkan, negara membayar pekerjaan yang hasilnya tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Indikasi dugaan kerugian negara semakin menguat karena:
• Proyek tidak dilengkapi papan nama kegiatan, sehingga nilai kontrak, sumber dana, dan pelaksana tidak diketahui publik
• Terjadi perbaikan semu dengan penyiraman air semen, yang hanya bertahan beberapa minggu
• Sebagian titik jalan diperbaiki secara swadaya oleh warga, bukan oleh rekanan proyek
Warga menilai, apabila pekerjaan ini harus diperbaiki ulang menggunakan anggaran pemerintah, maka negara berpotensi membayar dua kali untuk satu pekerjaan, sementara hasil awal tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kalau jalan ini diperbaiki lagi pakai uang negara, lalu ke mana anggaran yang pertama? Ini yang kami khawatirkan,” kata seorang warga.
Secara normatif, proyek konstruksi pemerintah memiliki masa pemeliharaan, di mana kerusakan akibat mutu pekerjaan menjadi tanggung jawab penuh kontraktor, bukan masyarakat ataupun APBD tambahan. Oleh karena itu, warga mendesak agar tidak ada pembiaran atas kondisi tersebut.

Warga meminta:
1. Audit teknis dan audit keuangan proyek oleh Inspektorat Daerah
2. Pembukaan dokumen kontrak proyek oleh Dinas Perkim
3. Pemanggilan dan pemeriksaan rekanan pelaksana
4. Penegakan tanggung jawab kontraktor, termasuk perbaikan total tanpa anggaran tambahan
5. Aparat penegak hukum turun tangan, bila ditemukan indikasi kerugian negara
“Kami tidak ingin uang negara habis untuk pekerjaan yang tidak berkualitas. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Kampung Nelayan, Dinas Perkim Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta pihak rekanan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kualitas pekerjaan maupun potensi kerugian negara yang dikeluhkan masyarakat.**
Laporan: Arifin
Editor: Adilmankoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *