
Kuala Tungkal, TransTV45.com ||Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan Operasi Wirawaspad sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja. Kegiatan ini difokuskan pada upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari kebijakan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06–1215 Tahun 2025 tentang Revisi Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Imigrasi Kuala Tungkal melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta lokasi tempat tinggal Warga Negara Asing yang memiliki hubungan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Pemeriksaan meliputi validitas dokumen keimigrasian, jenis izin tinggal, dan kesesuaian kegiatan yang dilakukan orang asing dengan izin yang dimiliki.
Seluruh rangkaian pengawasan dilaksanakan secara terencana, profesional, dan humanis, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini dilakukan guna menciptakan suasana yang kondusif sekaligus memastikan kepatuhan hukum dari pihak-pihak yang menjadi objek pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun permasalahan keimigrasian. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta menunjukkan tingkat kesadaran dan kepatuhan yang baik dari perusahaan maupun orang asing yang diawasi.
Operasi Wirawaspada sendiri merupakan wujud pembaruan semangat pengawasan keimigrasian yang menekankan pada keberanian, kewaspadaan, dan kesiapsiagaan petugas dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban keimigrasian serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja memberikan manfaat dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Sumber: Humas imigrasi, Mursalim.
Laporan: Arifin




