
NIAS, TransTV45.com ||Rekomendasi yang dikeluarkan Camat Sogaeadu terkait seleksi perangkat Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, diduga tidak sesuai dengan hasil penjaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi desa setempat.
Informasi yang dihimpun TransTV45.com menyebutkan, rekomendasi camat tersebut tidak sejalan dengan hasil seleksi resmi panitia penjaringan perangkat desa. Sejumlah calon perangkat desa mengaku menerima informasi bahwa rekomendasi yang diterbitkan tidak mencerminkan nilai dan hasil tahapan seleksi yang telah dilaksanakan secara terbuka.

Para calon juga menduga adanya hal yang ditutupi antara pihak Pemerintah Desa Hilibadalu dan Kecamatan Sogaeadu. Pasalnya, hingga saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku belum menerima tembusan rekomendasi dimaksud.
Merasa tidak puas dan kecewa, beberapa calon perangkat desa mendatangi kantor kecamatan untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Camat Sogaeadu telah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan surat Kepala Desa Hilibadalu Nomor 141/135/2002/2025 tertanggal 8 Desember 2025, dan rekomendasi camat diterbitkan pada 11 Desember 2025.
Namun, para calon menilai rekomendasi tersebut dikeluarkan secara tertutup dan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun hasil seleksi panitia penjaringan perangkat desa.
Salah seorang calon perangkat desa menyampaikan kekecewaannya kepada TransTV45.com. Ia menilai keputusan tersebut telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat desa. Bahkan, dalam pertemuan dengan para calon, camat disebut menyampaikan bahwa dirinya berada dalam posisi dilema dan mengaku baru pertama kali menghadapi persoalan seperti ini.
“Kami mempertanyakan dasar rekomendasi itu. Kenapa terkesan ditutup-tutupi? Ini sudah menjadi kegaduhan di desa,” ujar salah satu calon yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mempertanyakan adanya dugaan komitmen tertentu antara pemerintah desa dan pihak kecamatan yang tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
Atas persoalan ini, para calon perangkat desa meminta perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias serta Bupati Nias untuk segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi, agar persoalan tersebut tidak terus menjadi perbincangan hangat dan polemik di tengah masyarakat.
“Harapan kami, pemerintah daerah dapat bersikap adil dan transparan agar proses seleksi perangkat desa berjalan sesuai aturan,” tutupnya kepada TransTV45.com.**Red





