Pesisir Barat- TransTV45.com||Tahun anggaran 2026 sebagaimana di amanahkan Undang undang melalui PERPRES No.1 tahun 2025 dan PMK no.56 tahun 2025 tentang episiensi.
Mesrawan S STP M SI selaku PLT KADIS PUPR pesisir barat di ruang kerjanya menyampaikan dasar musawarah kesepakatan rapat pemerintah dan DPRD pesisir barat beberapa waktu lalu terkait pengurangan anggaran pembelanjaan termasuk barang dan jasa layanan media 18/12/2025.
Beliau menekankan mengingat minimnya anggaran pembelanjaan yang di terima pemkab pesisir barat 2026, Terkait langganan media di dinas setempat, mesrawan menyampaikan: Memungkinkan terjadi penyusutan angka yang dapat di bayarkan dan di terima oleh pihak perusahaan media cecak dan yang berlangganan.
Mengingat pentingnya kerjasama di lanjutkan di tahun 2026 mendatang memintak pihak pihak perusahaan yang berkepentingan di tempat agar dapat memaklumi segala kemungkinan yang di terima akibat aturan kebijakan peraturan di maksud (ungkap kadis DPUPR).
( Aksondi mz )





