IHZA & IHZA Law Firm Dampingi 14 Terdakwa Perkara Pengiriman 15 Ton Timah Ilegal

Breaking News324 Dilihat

Belitung TrensTV45. com // Perkara dugaan pengiriman Timah Ilegal sebanyak 15 Ton yang gagal di selundupkan telah menyeret 14 terdakwa di Kabupaten Belitung kini memasuki sidang agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis 18-12-2025.

Di tengah sorotan publik terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan lingkungan, seluruh terdakwa menunjuk IHZA & IHZA Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Jumat, 12 Desember 2025, di Belitung. Para terdakwa yang seluruhnya merupakan warga lokal memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi, menandakan keseriusan mereka dalam menghadapi dakwaan pidana yang diancam sanksi berat.

Tim advokat yang ditunjuk antara lain Ahmad Maulana SH MH, dan Cahya Wiguna SH MH, bersama beberapa advokat lainnya. Mereka akan mendampingi para terdakwa dalam Perkara dugaan pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam jumpa Pers selesai persidangan Ahmad Maulana menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan hak hal terdakwa yang menurut penilaiannya, adalah orang orang yang tidak tahu menahu tentang pasal 161 maupun hukum, yang mereka lakukan hanyalah kesalahan yang tidak mereka ketahui, dan semata mata hanya mencari nafkah.

“Kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk membela dan memberikan keadilan bagi para terdakwa yang menurut saya hanya korban dari keadaan dan ketidak tahuan bahwa yang di kerjakannya salah, besok kita akan menghadirkan saksi ahli bseorang Profesor, dengan harapan bisa memberikan pendapatnya agar bisa di dengarkan Hakim di persidangan, ” tegas Ahmad Maulana.

Cahya Wiguna menambahkan juga bahwa perkara Timah ilegal di Belitung selama ini tidak pernah menyentuh pemodal dan pemilik, selalu orang orang kecil yang seolah di korbankan , karena itulah kita berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil dan sebijak mungkin.

“Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat Belitung, mengingat maraknya terjadi perkara Timah di Belitung selama ini, yang menjadi korban hanya pesuruh atau kuli, sementara boss boss aman aman, saja berharap Klien saya dapat memperoleh keadilan yang seadil adilnya mengingat mereka hanya pesuruh atau kuli tanpa mengetahui bahwa yang mereka kerjakan adalah Timah ilegal, sementara pemiliknya saja mereka tidak mengetahui, ” jelas Cahya Wiguna.

Anggota DPRD Belitung Yoga Pranata ikut hadir di persidangan karena ingin berpartisipasi memperjuangkan hak hukum masyarakatnya, dan memberikan suport dan semangat buat keluarga terdakwa.

” Saya akan terus mendampingi dan menghadiri sidang ini, karena saya menilai masyarakat kita yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mereka yang tidak tahu menahu tentang hukum, dan tidak tahu apa yang mereka kerjakan adalah bertentangan dengan hukum, saya selaku wakil rakyat sangat mengharapkan Kebijaksanaan dan kebaikan hati Hakim dalam memutuskan perkara ini, agar keputusan akhir dari sidang ini tidak terlalu memberatkan para terdakwa yang pada umumnya hanyalah kuli panggul dan tidak berpendidikan, ” Ujar wakil rakyat itu dengan serius.

Sidang hari ini di Skors pada pukul 16.00 WIB dan akan di lanjutkan besok jumat 19-12-2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *