Polres Tanggamus Resmi Menahan Kakon Atar Lebar (BNS) Kasus Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah

Berita, Daerah127 Dilihat

Tanggamus- TrensTV45.com|| Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi melakukan penahanan terhadap FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa penahanan terhadap FH dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto Kasi Humas Iptu Primadona Laila dan Kanit Tipidkor Sa Reskrim Ipda Tri Wijayanto saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di kediaman kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025, terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, terutama pada kegiatan pekerjaan fisik.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.

“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen serta laporan hasil audit Inspektorat yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Kapolres juga menyebutkan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kesempatan untuk pengembalian kerugian negara telah diberikan dengan tenggat waktu tertentu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.

“Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terkait dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara.

“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,”pungkasnya.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *