Diduga Kalah Dalam Sengketa Lahan, Ci Gim Dituntut Ganti Rugi Ke HWR 5 Miliar lebih.

Manado / Sulut -TransTV45.com||  tgl 22 Desember 2025. Sengketa lahan tambang antara PT.HWR dan Ci Gim yang berlokasi di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara kini masuk titik terang.

Dalam perkara gugatan yang berlangsung di pengadilan Negeri Minahasa Tondano diketahui dalam putusan Ci Gim kalah,AJB dibatalkan,dan harus mengganti rugi pada PT HWR 5,5 Miliar  sesuai putusan yang yang ditetapkan pengadilan.

 

Hal ini disampaikan oleh konsultan Tambang HWR dalam jumpa pers pada hari ini Senin 22 Desember 2025.

Diketahui Lahan tambang yang saat ini dikelolah oleh HWR,merupakan lahan hutan produksi terbatas HPT yang didapat izin IUP dari Pemerintah Pusat ( Kementrian ESDM) ,kurang lebih 100 Hektare namun didalamnya Ci Gim mengklaim bahwa didalam Lahan HPT itu ada terdapat lahan miliknya ,kurang kebih 5 Hektare berdasarkan Akta jual beli tahun 1992

yang dimilikiNya Padahal dalam Hutan HPT tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun karena itu milik Negara.

 

Belakangan diduga ada yang memintah  PT.HWR dipolis line,  dengan alasan Izin dari PT.HWR diduga sudah tidak berlaku lagi,dan HWR masih melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa.

Dalam menanggapi hal ini Konsultan tambang  PT.HWR mengatakan bahwa : Saat ini PT HWR sudah melakukan tugas tugas sebagaimana yang diharapkan ,dan diatur oleh pemerintah,berdasarkan undang undang. PT.HWR sudah melayangkan Surat permohonan perpanjangan izin ke Pemerintah pusat dalam hal ini ke Kementrian ESDM.

Diketahui juga bahwa PT.HWR mempunyai izin lahan HPT kurang lebih 100 Hektare dari kementrian,namun yang dikuasai hanya kurang lebih 35 Hektare yang sisah dikuasai dan dikelolah oleh penambang rakyat, termasuk Ci Gim yang oleh putusan pengadilan harus ganti rugi pada HWR kurang lebih 5,5 M.

Oleh karena itu perlu diperjelas biar dapat dimengerti kenapa sampai saat ini PT.HWR masih melakukan Aktivitas itu karena kami dari PT HWR  telah membuat laporan permohonan perpanjang izin kepada Kementrian ESDM, dan kami menunggu jawaban surat resmi dari Kementrian,sesuai aturan dan Hukum yang berlaku .

( M.Ratulangi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *