Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Mantan Istri, Kerugian Capai Rp650 Juta

Kampar Riau, TransTV45.com ||Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah milik mantan istrinya, RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Desa Penyasawan itu diamankan saat berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang. Aksi pembakaran yang dilakukan AR sempat terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, motif pembakaran diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap mantan istrinya yang menolak rujuk dan telah memiliki pasangan baru.

“Pelaku diduga sakit hati karena mantan istrinya tidak mau rujuk dan sudah memiliki pacar baru, sehingga nekat membakar rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” ujar AKP Asdisyah, Rabu (24/12/2025).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang tetangga korban, Yuda Aria Pratama, pertama kali melihat api muncul dari bagian loteng ruang tamu rumah milik Resti Novela. Saat itu, korban sudah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.

Tak lama kemudian, mobil pemadam kebakaran Kabupaten Kampar tiba di lokasi dan melakukan pemadaman dibantu warga sekitar. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan.

Usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa kebakaran tersebut disengaja.

“Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan rumah korban sengaja dibakar dan mengarah kepada mantan suami korban, AR,” terang Kapolsek.

Mengetahui keberadaan pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Kampar segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah mantan istrinya di Desa Penyasawan,” ungkap AKP Asdisyah.

Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai ± Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah). Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *