Sobat TCM Minta LBH BHAKTI NUSA Tidak Berlebihan Perkara HP, Harusnya Ketiga Terdakwa Itu Bebas

Berita71 Dilihat

Singkawang, Kalbar – TransTV45.com || Adanya ancaman dari LBH. Bhakti Nusa yang akan mengepung Kantor KAJARI Singkawang untuk mendesak agar Kajari segera menjadikan TCM Tersangka pada kasus HPL Pasir Panjang menuai sanggahan dari kelompok SOBAT TCM (Tjhai Chui Mie – Muhammadin)

SOBAT TCM yang dimotori oleh Dedi Mulyadi menolak atas pernyataan LBH Bhakti Nusa itu. “Kita tidak saja menolak, tapi kita mempertanyakan, urgensi nya apa ? kepentingan apa ? dan kepentingan siapa yang dibawa LBH Bhakti Nusa ? jika itu adalah kepentingan masyarakat Singkawang, lantas masyarakat Singkawang yang mana yang diwakili ? kalau hanya kepentingan segelintir orang itu bukanlah kepentingan masyarakat Singkawang melainkan kepentingan untuk meruntuhkan kewibawaan dan karir TCM selaku Walikota Singkawang, ucap Dedi dihadapan beberapa awak media.

Jika LSM Bhakti Nusa tetap akan melakukan pengepungan terhadap Kantor Kajari Singkawang, maka kami SOBAT TCM akan bersama-sama seluruh organisasi Puak Melayu dan Relawan TCM akan melakukan Aksi Tandingan untuk membubarkan kegiatan Aksi Kepung Kajari yang akan dilakukan oleh LSM Bhakti Nusa itu.

Kami mensinyalir dan menduga bahwa beberapa hal yang berkaitan dengan perkara HPL ini erat kaitannya dengan kepentingan Politik dari yang bertujuan melakukan Assasination Charracter terhadap Walikota Singkawang, karena kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Singkawang itu bukanlah sebuah tindakan Abuse of Power, juga tidak dalam rangka memperkaya diri Walikota ataupun menguntungkan pihak lainnya. Keputusan pengurangan Pajak/Retribusi terhadap PT. WPG itu sudah sesuai Undang-Undang dan PERDA.

Secara khusus yaitu UU. No.28 tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH, Pasal 163 ayat 3 dan PERDA Kota Singkawang No.2 tahun 2013, pasal 43 ayat 3. Yang kedua peraturan itu sama-sama berbunyi : “Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa Menerima Seluruhnya atau Sebagian, Menolak, atau, Menambah besarnya Retribusi yang terhutang.”

Artinya, ketika seorang Pengusaha atau Badan Hukum meminta sebuah keringanan terhadap nilai besaran Pajak/Retribusi terhadap usahanya maka Kepala Daerah berwenang untuk memberikan keputusan seperti bunyi pada UU dan Perda itu.

Kita hormati keputusan Hakim dan Amar Putusannya, tapi bukan berarti Putusan itu bisa kita terima sepenuhnya, dan kita minta Kuasa Hukum dari 3 orang Terdakwa untuk melakukan Banding terhadap Putusan Hakim itu. Karena mungkin saja Para Hakim itu belum mengetahui adanya Undang-Undang terbaru yang mengatur tentang Pariwisata, yang baru beberapa minggu ini ditanda tangani Presiden Prabowo, yaitu UU. No.18 tahun 2025 adalah UU tentang Perubahan ketiga atas UU. No.10 tahun 2009 tentang “KEPARIWISATAAN”
Dalam UU itu jelas bahwa tidak seharusnya ketiga Terdakwa itu di vonis bersalah, karena UU ini secara jelas menerangkan bahwa Kepala Daerah diberikan Kewenangan untuk memberikan keringanan pajak daerah untuk mendukung pariwisata.

Dalam UU ini dikatakan WAJIB bagi Kepala Daerah untuk membantu tempat-tempat usaha pariwisata dan WAJIB memberikan penghargaan kepada Pengusaha Pariwisata, dan UU ini berlaku surut terhadap kebijakan apapun untuk dilakukan penyesuaian keputusan, sehingga terhadap para Terdakwa dapat diberlakukan azas LEX FAVO REO dan dapat dinyatakan Tidak Bersalah/Bebas demi hukum.

Nah, ini bisa menjadi sebuah Novum jika Kuasa Hukum bisa melakukan Banding atau Kasasi terhadap Putusan Hakim, dan bisa mengajukan Amnesti kepada Presiden dengan dasar UU.18 tahun 2025 ini, lanjut Dedi.

Juga yang perlu diingat dipahami bahwa apa yang dilakukan TCM selaku Walikota adalah meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dulu ada yaitu saat AWANG ISHAK dan HASAN KARMAN menjabat Walikota dalam masalah HGU dan retribusi pasir panjang ini sudah ada. Jadi ini bukan hal baru, justru ini sifatnya meneruskan kebijakan Walikota sebelumnya dalam mendukung kepariwisataan di kota Singkawang.

Bagi kami merupakan kewajiban untuk melindungi Walikota TCM ini dari segala bentuk intimidasi ataupun indikasi kriminalisasi hukum, kita tidak ingin hanya karena kepentingan segelintir orang akhirnya merusak kepemimpinan pembangunan kota Singkawang.

TCM sudah banyak berbuat kebaikan untuk masyarakat, juga telah banyak keberhasilan pembangunan di kota Singkawang, mulai dari predikat Kota Tertoleransi, Bandara Udara yang tidak mudah untuk di wujudkan, siapapun Walikota nya maka belum tentu bisa melakukan keberhasilan yang dilakukan Ibu Thjai Chui Mie.
Dan sekarang ini adalah pembangunan jalan Lingkar Barat dan Lingkar Utara yang akan menghubungkan Kelurahan Sedau-Pelabuhan Kuala, dan Sungai Wie langsung tembus ke Setapuk.
Untuk itu kami mengajak masyarakat Singkawang untuk selalu mendukung pemerintahan TCM demi kemajuan pembangunan di kota yang kita cintai ini.

Dedi Mulyadi, Presedium SOBAT TCM (Tjhai Chui Mie – Muhammadin)

(Editor Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *