Nias Utara, Sumatera Utara – Transtv45.com|| Mantan Bupati Nias Utara, Eduard Zega, dan Mantan Ketua DPRD Nias Utara, Rasali Zalukhu, diduga melakukan pembohongan publik terkait perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa Toyolawa yang dikelola oleh PT Sedar Abadi Jaya. Izin HGU telah berakhir pada 28 Agustus 2014, namun tidak ada informasi jelas tentang perpanjangan izin tersebut.
Kasus ini terungkap pada saat kunjungan kerja Dirjen Perkebunan dan Kehutanan, serta Menteri Pertanian, yang didampingi oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, pada 23 Juni 2025, untuk melakukan penilaian terhadap perkebunan tersebut. Ternyata, izin HGU telah berakhir pada tanggal 28 Agustus 2014, namun tidak ada informasi yang jelas tentang perpanjangan izin tersebut.
Eduard Zega dan Rasali Zalukhu, yang menjabat pada tahun 2008-2014, diduga telah menyembunyikan informasi tentang berakhirnya izin HGU dan tidak melakukan upaya untuk memperpanjang izin tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mereka telah melakukan pembohongan publik dan mengabaikan kepentingan masyarakat Nias Utara.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten akan mengambil langkah-langkah untuk mengusut kasus ini dan memastikan hak-hak masyarakat Nias Utara tidak diabaikan. “Pemerintah kabupaten tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Nias Utara tidak diabaikan,” kata Amizaro Waruwu.
Masyarakat Nias Utara menuntut klarifikasi dari Eduard Zega dan Rasali Zalukhu tentang kasus ini dan meminta agar mereka bertanggung jawab atas tindakan mereka. “Kenapa perusahaan tersebut dibiarkan mengelola perkebunan tanpa izin HGU yang jelas? Sepertinya ada udang di balik batu di antara Eduard Zega dan Rasali Zalukhu,” kata seorang warga.
Eduard Zega sendiri menyatakan bahwa masalah perpanjangan HGU harus ditanyakan kepada Dinas Perkebunan Sumut, namun hal ini menimbulkan pertanyaan karena PT Sedar Abadi Jaya belum memenuhi persyaratan perpanjangan HGU.
Rasali Zalukhu juga pernah menyatakan bahwa sudah ada perpanjangan izin HGU, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang jelas. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa mereka telah melakukan pembohongan publik.
Kasus ini memicu protes dari masyarakat Nias Utara yang menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka. Masyarakat juga meminta agar pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan mantan pejabat yang diduga melakukan pembohongan publik.
(Darmawan Zalukhu)





