
Palu- TransTV45.com|| 29 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan “Ngopi Sore & Ngobrol Tata Kelola Royalti Musik” bersama Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Mulhanan, bertempat di kediamannya, Senin (29/12). Forum santai namun strategis ini membahas penguatan tata kelola royalti musik nasional serta peran Kanwil dalam mendukung ekosistem hak cipta yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dalam diskusi tersebut, Ketua LMKN menjelaskan bahwa permasalahan pengelolaan royalti saat ini dipusatkan pada LMKN sebagai lembaga payung nasional. LMKN berfungsi menaungi seluruh pencipta, pemilik hak terkait, dan pelaku seni, baik yang telah bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tertentu maupun yang belum tergabung, dengan tujuan menciptakan sistem pendistribusian royalti yang lebih transparan, terkoordinasi, dan adil. Lebih lanjut dijelaskan bahwa LMKN memperoleh porsi 8% dari total pendapatan royalti sebagai biaya pengelolaan untuk mendukung tugas-tugas pengumpulan, penghitungan, dan pendistribusian royalti secara tertib dan akuntabel.
Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng turut menegaskan perannya sebagai penghubung strategis antara LMKN dan para pelaku seni—terutama mereka yang belum tergabung dalam asosiasi. Melalui peran tersebut, Kanwil berkomitmen menyampaikan informasi, memberikan edukasi, serta memfasilitasi koordinasi agar para pencipta dan pelaku seni memperoleh hak royalti secara merata dan berkeadilan. LMKN juga menyampaikan bahwa pada Februari 2026, lembaga tersebut akan mulai mengeksekusi pendistribusian royalti bagi pelaku seni non-asosiasi sebagai bagian dari penataan sistem royalti nasional yang lebih inklusif.
Dalam konteks tindak lanjut, pertemuan ini memperkuat arah bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng perlu meningkatkan perannya dalam memberikan edukasi terkait sistem LMKN, mekanisme pembayaran dan distribusi royalti, serta hak dan kewajiban pelaku seni. Kegiatan sosialisasi strategis kepada kreator, musisi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan agar ekosistem royalti berjalan efektif dan dipercaya publik. Kanwil juga diarahkan untuk memfasilitasi pendataan pelaku seni di Sulawesi Tengah yang belum tergabung dalam asosiasi agar pendistribusian royalti pada Februari 2026 dapat berjalan tepat sasaran, inklusif, dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah LMKN dalam memperkuat penataan royalti musik nasional.
“Penguatan tata kelola royalti musik adalah bagian penting dari perlindungan Hak Cipta. Sinergi antara LMKN dan pemerintah daerah akan memastikan para pelaku seni mendapatkan haknya secara adil dan transparan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa Kanwil siap berperan lebih aktif dalam edukasi dan pendampingan pelaku seni di Sulawesi Tengah.
“Kami berkomitmen membantu para musisi dan pencipta di daerah agar memahami mekanisme royalti serta memiliki akses yang sama terhadap hak ekonominya. Ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pertemuan ini sekaligus memperkuat posisi Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai fasilitator utama dalam membangun jembatan komunikasi antara LMKN, pelaku seni, dan masyarakat kreatif di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
( Ruth )





