SIARAN PERS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN. Pemkab Deli Serdang Lelang Barang Milik Daerah

Berita, Daerah34 Dilihat

LUBUK PAKAM – TransTV45.com|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan lelang atau penjualan barang milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

“Pelaksanaan lelang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deli Serdang yang akan dijual secara lelang,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH, Senin (5/1/2026).

Dijelaskan lebih lanjut, lelang akan dilaksanakan, dimulai sejak ditayangkan pada aplikasi lelang dengan alamat domain https://www.lelang.go.id sampai batas akhir penawaran, Senin pekan depan, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelangnya sendiri dilakukan di Kantor Bupati Deli Serdang.

“Untuk penetapan pemenang bisa diketahui setelah batas akhir penawaran (12 Januari 2026), dan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” jelas Kepala BKAD.

Sedikitnya, ada 16 paket yang dilelang. Misalnya, satu paket kendaraan dinas terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit (batas) Rp93.656.000. Kelima kendaraan roda empat tersebut, antara lain mobil Toyota KF 80 LONG AT, tahun 2001; Suzuki GC415V.AVP, tahun 2005; Toyota KF 83, tahun 2002, Isuzu TBR 54, tahun 2007, dan Isuzu, tahun 2006.

Ada juga satu paket yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat, Suzuki SJ 410, tahun 2002; Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ, tahun 2010, dan Toyota KF83, tahun 2003, yang dijual dengan nilai limit Rp69.547.000.

“Untuk jumlah paketnya bervariasi, ada juga yang satu paket terdiri dari empat kendaraan roda empat. Tapi, rata-rata satu paketnya empat unit mobil,” sebut Kepala BKAD.

Bagi masyarakat yang berminat, diimbau untuk memenuhi persyaratan, seperti mengikutinya dengan penawaran lisan secara online tanpa kehadiran peserta lelang melalui Penawaran Terbuka (Open Bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri pada alamat domain tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) kartu tanda pendudil (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta memasukkan data nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang, dan uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Penawaran lelang dilakukan paling sedikit sama dengan nilai limit. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen, objek lelang dalam kondisi apa adanya dan peserta lelang bisa melihat kondisi fisik barang yang akan dilelang

Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap salah satu atau beberapa objek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak bisa melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Medan dan Pemkab Deli Serdang, peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pemenang wajib mengambil objek Lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

“Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi KPKNL Medan, GKN Medan Unit 2, Jalan Pangeran Diponegoro, No.30 A, Medan. Segala biaya pengambilan objek lelang ditanggung oleh peserta,” tutup Kepala BKAD.

(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS saat memimpin inspeksi kendaraan dinas roda empat di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, pada 7 Maret 2025 lalu. Kendaraan-kendaraan dinas tersebut selanjutnya akan dilelang sesuai surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deli Serdang. (Foto Diskominfostan Deli Serdang)

DPP. PPBMI

( D51L )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *