Aroma Tindak Pidana Menguat: Direktur BUMDes Indra Sakti Diduga Kabur, Aset dan Dana Ketahanan Pangan 2025 Tak Jelas

Indra Sakti (Kampar), TransTV45.com || Indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kian menguat dan berpotensi masuk ranah penegakan hukum. Direktur BUMDes Desa Indra Sakti diduga telah menghilang lebih dari satu bulan, sementara aset usaha berupa tabung gas dan modal BUMDes dilaporkan tidak diketahui keberadaannya.

Lebih serius lagi, kegiatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa hingga kini belum terealisasi, meski tahun anggaran telah berakhir dan saat ini telah memasuki awal tahun 2026. Kondisi ini memunculkan indikasi kuat kelalaian berat hingga dugaan penyalahgunaan anggaran Desa.

Anggaran Habis Tahun, Kegiatan Nihil: Indikasi Pelanggaran Administrasi dan Pidana

Secara hukum, anggaran Dana Desa bersifat “habis tahun” (annual budget). Kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak dilaksanakan dan tidak dipertanggungjawabkan hingga akhir tahun anggaran, merupakan pelanggaran serius.

Hal tersebut berpotensi melanggar:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 72 ayat (1): Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 90: Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018Pasal 37 dan 40: Kegiatan desa wajib dilaksanakan sesuai tahun anggaran. Kegiatan yang tidak terlaksana berpotensi menjadi temuan Inspektorat dan APH.

Jika terbukti anggaran telah dicairkan namun kegiatan tidak dilaksanakan, maka kondisi ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Pengurus BUMDes Bertanggung Jawab Penuh atas Aset Desa

Dalam konteks BUMDes, aset dan modal usaha merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan. Hilangnya aset usaha tanpa kejelasan pertanggungjawaban berpotensi melanggar:

  • PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Pasal 62: Pengurus BUMDes bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan aset. Pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kerugian BUMDes.

Mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti terdapat:

  • pencairan anggaran,
  • kegiatan tidak dilaksanakan,
  • aset desa tidak dapat dipertanggungjawabkan,
  • serta pengurus menghilang,

maka peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa dapat dipidana.

Camat Tapung Belum Beri Klarifikasi

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Tapung, Al Kautsar, S.STP, melalui sambungan telepon dengan nomor 08526594XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan persoalan BUMDes Desa Indra Sakti tersebut.

 

Desakan Audit Khusus dan Langkah Hukum

Sejumlah pihak menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal, melainkan sudah layak:

  • Audit investigatif Inspektorat Kabupaten Kampar
  • Pemeriksaan khusus terhadap pengurus BUMDes
  • Evaluasi peran Kepala Desa dan pengawasan kecamatan
  • Bila ditemukan unsur pidana, pelimpahan ke Kejaksaan atau Kepolisian

Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden buruk pengelolaan Dana Desa apabila tidak ditangani secara tegas dan transparan.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *