
Singkawang, Kalbar – TransaTV45.com || 8 Januari 2026 — Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil menghadiri undangan resmi dari Komisi I DPRD Kota Singkawang guna melaksanakan Hearing (Rapat Dengar Pendapat) terkait status hukum dan pengawasan operasional kegiatan permainan ketangkasan di wilayah Kota Singkawang.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Tambok Pardede, S.H. Delegasi Aliansi terdiri dari Dino Santana (ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang), M. Sukri (Himpunan Mahasiswa Islam/HMI), serta perwakilan dari GMNI.
Turut hadir sebagai representasi pemerintah daerah adalah Kabag Hukum Setda Kota Singkawang dan Dinas Penanaman Modal
Dino Santana menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan hearing yang diajukan pihak Aliansi sejak November 2025. Pasca aksi Damai yang kami lakukan pada 01 November 2025 di depan gedung DPRD.”Kami mengapresiasi respons Komisi I terhadap salah satu tuntutan aksi damai kami kemarin, meskipun terdapat rentang waktu yang cukup signifikan sejak pengajuan surat tersebut,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers.
Dalam diskusinya, Dino menekankan bahwa urgensi pertemuan ini terletak pada peninjauan status hukum dan mekanisme pengawasan terhadap eksistensi mesin ketangkasan. Aliansi mensinyalir adanya penyalahgunaan operasional yang mengarah pada praktik perjudian.
“Argumentasi kami berlandaskan pada tinjauan konstitusional dan yuridis. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 426 dan 427), unsur perjudian terpenuhi apabila terdapat pertaruhan nilai ekonomi—baik uang maupun benda—serta adanya penyelenggara yang menyediakan sarana tersebut. Dari perspektif hukum pidana, hal ini berkaitan erat dengan asas materialitas perbuatan,” jelas Dino.
Fakta Hukum dan Inkonsistensi Izin
Kekhawatiran Aliansi diperkuat oleh fakta hukum berupa tindakan represif Polres Singkawang pada 22 Agustus 2025 di Jalan Kridasana. Dalam penggerebekan tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa mesin ketangkasan, cip, uang tunai, dan buku rekapan.
Dino menyoroti aspek Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa peraturan di tingkat daerah tidak boleh berlawanan dengan hukum yang lebih tinggi (asas lex superior derogat legi inferiori). Meskipun permainan ketangkasan memiliki dasar legalitas melalui Peraturan Daerah, operasionalnya tidak boleh menyimpang menjadi tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam Hearing tersebut, Dino mencatat apa yang di sampaikan oleh pihak Dinas Penanaman modal,
Data dari Dinas Penanaman Modal mengungkap fakta yang mengkhawatirkan: dari 60 titik usaha mesin ketangkasan di Singkawang, sebanyak 28 unit di antaranya belum memiliki izin operasional.
“Angka ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius. Jika yang berizin saja terindikasi disalahgunakan untuk praktik judi, maka keberadaan 28 arena tak berizin ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tanggung jawab administratif pemerintah,” tegas Dino.
Sebagai simpulan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan audiensi pada Senin, 12 Januari 2026. Aliansi mendesak agar pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) turut dihadirkan, mengingat kedua instansi tersebut memegang peran krusial dalam fungsi penegakan hukum dan penertiban peraturan daerah.
(Sumber: Dino)
(Publish:Mustafa)





