Diduga kedoknya Sudah Tercium Jemmy dan Raisa Wijaya kembali Tidak Hadir Dalam Persidangan.

Berita33 Dilihat

Sulut, TransTV45.com || Sidang lanjutan perkara tanah di Desa sea kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa kembali di gelar di pengadilan Negeri Manado pada hari ini kamis 8 Januari 2026, dalam persidangan yang digelar Hakim hanya membaca kesaksian tertulis oleh kedua saksi yang tidak tapat dihadirkan oleh Jaksa JPU, walau katanya sudah dipanggil secara patuh atas nama Hukum oleh JPU. Kamis (08/01/2026)

Dengan ketidakhadiran kedua saksi Jemmy dan Raisa Wijaya maka pengacarah dari terdakwa Noch Sambouw SH.MH, saat ditanya oleh awak media ini mengatakan bahwa Desember tahun 2025 lalu dimana kami sudah memintah agar supaya keterangan palsu dibawah sumpah harus dihadirkan namun pada kenyataannya Hakim hanya membaca kesaksiannya secara tertulis, hal ini dapat diduga kedua saksi Jemmy dan Raisa Wijaya takut ketahuan belangnya atas dugaan saksi palsu.

Karena dalam keterangan mereka bahwa mereka baru tahu kalau ditanah itu ada penggrapnya nanti di tahun 2017 padahal dalam surat akta PPJB disitu dikatakan bahwa saat mereka membeli tanah tahun 2015 disitu sudah ada penggarab penggarabnya.

Ini merupakan suatu pembohongan yang patut dihukum karena mereka memberi kesaksian palsu dibawah sumpah.kenapa mereka memberi keterangan palsu tahun 2017, karena untuk mengulur waktu supaya tanggal tahun pelaporan pidana mereka tidak Daluarsa. sehingga mereka membuat lah keterangan palsu, bahwa mereka baru mengetahui para korban ini menduduki tanah itu tahun 2017.

Perlu diketahui tanah yang diperjual belikan ada penggarap penggarap ,termasuk para terdakwa ini.hal itulah yang kami kejar tadi pada majelis Hakim dan majelis Hakim mengarahkan supaya kami itu membuat laporan tersendiri.

Padahal kami sudah dua kali membuat laporan pada kepolisian namun laporan kami belum diterima oleh pihak polda,seakan akan kedua saksi ini Jimmy dan Raisa kebal Hukum.
Dalam persidangan tadi juga kami meminta jaksa JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap nilai data yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan.

Dalam persidangan tadi Hakim mengarahkan kepada kami supaya membuat laporan baru dan jika tidak diterima kami membuka ruang bisa dilakukan Praperadilan.Dalam laporan kami akan melapor tentang kesaksian palsu dan ada beberapa pemain yang dapat dikategori dalam tanda petik adalah Mafia tanah, termasuk dugaan keterlibatan Kepala BPN Minahasa.

Ditambahkan juga oleh Noch Sambouw bahwa : kami menunggu jadwal agenda persidangan berikut pada tanggal 19 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan lokasi.karena kepada majelis Hakim, sebelum kami maju melangkah untuk menghadirkan saksi Ahli dalam persidangan, maka untuk supaya pemeriksaan ini obyektif, kami memintah majelis hakim untuk turun dalam sidang lokasih jangan jangan tanah yang diperkarakan bukan tanah itu atau, justru tanah yang diperkarakan tidak ada sama sekali.karena nyatanya kedua saksi Jemmy dan Raisa Wijaya tidak dapat dihadirkan karena diduga takut belang saksi dusta mereka diketahui…M.Ratulangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *