Jejak Dana KIP SMAN 1 Pematang Sawa Diambil Kolektif Digunakan untuk Sekolah Tanpa Dasar Hukum

Berita, Daerah311 Dilihat

Tanggamus, Lampung-.TransTV45.comll Dugaan bermasalahnya penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, tak lagi sekadar isu keluhan wali murid. Sejumlah fakta yang terungkap mengindikasikan adanya praktik pengelolaan dana bantuan negara yang menyimpang dari aturan, meski dilakukan atas nama “kesepakatan”.

Berdasarkan penelusuran wartawan, dana KIP siswa tidak dicairkan langsung oleh penerima, melainkan diambil secara kolektif oleh pihak sekolah. Mekanisme ini diakui langsung oleh Kepala Sekolah Gunawan, dengan alasan adanya permintaan dan desakan dari orang tua siswa.

“Kami sudah memohon agar orang tua mengambil sendiri, tapi justru mereka mendesak sekolah yang mengambil,” ujar Gunawan. Minggu, (11-01-2026)

Namun dalam praktik bantuan sosial, pencairan kolektif membuka ruang besar terjadinya penyimpangan, terutama ketika dana tersebut tidak sepenuhnya diterima siswa.

Dana Bantuan Berubah Fungsi

Fakta paling krusial terungkap saat pihak sekolah mengakui bahwa dana KIP digunakan untuk membayar iuran komite dan kebutuhan sekolah. Padahal, secara tegas aturan Program Indonesia Pintar melarang pemotongan, pengalihan, maupun pemanfaatan dana KIP untuk kepentingan apa pun selain kebutuhan langsung siswa.

Sejumlah wali murid mengaku anak mereka hanya menerima Rp200.000, dari total dana Rp1.800.000 yang seharusnya diterima. Selisih dana inilah yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci penggunaannya kepada publik.

Ironisnya, pihak sekolah mengakui tidak memiliki dokumen resmi, surat keputusan, atau regulasi tertulis yang membenarkan penggunaan dana KIP untuk iuran sekolah.

“Tidak ada surat yang membenarkan pemotongan dana KIP,” kata Gunawan.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Data Penerima Tak Tepat Sasaran

Masalah lain yang terungkap adalah kejanggalan data penerima KIP. Sekolah membenarkan adanya siswa dari keluarga berkategori mampu—bahkan anak PNS dan guru—yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Pengusulan data dilakukan melalui sistem Dapodik, dengan basis dokumen kependudukan. Namun pihak sekolah mengaku tidak mengetahui mengapa data keluarga mampu bisa lolos sebagai penerima.

Lebih mengkhawatirkan, hingga berita ini diturunkan, sekolah belum mengajukan sanggahan resmi ke kementerian terkait data yang dinilai tidak tepat sasaran tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas validasi akhir data penerima, dan mengapa kesalahan tersebut dibiarkan berlarut?

Kesepakatan Tanpa Perlindungan Hukum

Sekolah mengklaim memiliki surat persetujuan dari orang tua terkait pengambilan dana secara kolektif. Namun surat tersebut disebut tidak memuat persetujuan pemotongan dana KIP.

Secara hukum, persetujuan orang tua sekalipun tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan program bantuan negara. Dana KIP adalah hak siswa, bukan dana operasional sekolah atau komite.

Tanpa dasar hukum, kesepakatan semacam ini justru berpotensi menempatkan siswa dan orang tua dalam posisi lemah, serta membuka ruang tekanan sosial yang sulit ditolak.

Menunggu Audit, Menunggu Jawaban Negara

Di tengah sorotan publik, pihak SMAN 1 Pematang Sawa menyatakan siap diaudit oleh Inspektorat. Namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait jadwal audit maupun langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan bantuan pendidikan di daerah. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tujuan utama Program Indonesia Pintar—menjamin akses pendidikan bagi siswa tidak mampu—berisiko berubah menjadi formalitas administratif belaka.

Publik kini menunggu: apakah negara akan hadir menelusuri aliran dana KIP hingga ke tangan siswa, atau kembali membiarkan hak anak-anak sekolah tergerus atas nama “kesepakatan”.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *