
Dalam sidang ke enam ini pelapor membawa saksi-saksi yaitu ; JS, JTS, ML, AM, JS, namun dari kelima saksi tersebut adalah keluarga dari pelapor. Dan dari kelima saksi tersebut adalah keluarga dari pelapor sendiri yaitu: Mamak kandung(JS), Ayah kandung(JTS), dan Bibik(ML) dari pelapor.
Pelapor JS dalam keterangannya, bahwa ada dugaan penyiksaan terhadap dirinya, dilakukan oleh Mansyur Tarigan, namun disangkal oleh terlapor juga Kadus yang ada pada saat kejadian dan ada banyak warga yg menyaksikan.
Mansyur Tarigan terlapor ketika di konfirmasi Awak media mengatakan ; setahun yg lalu pelapor (JS) juga pernah melakukan pencurian di rumahnya dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 11.400.000,- namun oleh keluarga, telah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan jalan berdamai, Ucapnya.
Tim PH Mansyur Tarigan ketika di konfirmasi awak media, mengatakan kuat dugaan bahwa pada saat terjadinya pencurian, Mansyur tarigan tidak ada melakukan penganiayaan berdasarkan saksi yang fakta, Ungkapnya.
Dan Tim PH juga mengatakan, hal yang sama juga setahun yang lalu pernah dialami Mansyur Tarigan, JS melakukan pencurian di kediamannya, namun Mansyur Tarigan tidak ada melakukan penganiayaan terhadap JS pelapor, oleh karena yang dilakukan JS pada tahun lalu yaitu melakukan pencurian uang di rumah Mansyur sebesar Rp 11.400.000,- namun Mansyur Tarigan masih memilih jalan Damai dengan keluarga pelapor tanpa ada melakukan tindakan penganiayaan, Pungkasnya.
( D.51L )





