
BelitungTimur TrensTV45.com // Dalam upaya menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerusakan lingkungan, UPTD KPHP Gunong Duren melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Gantung. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, jajaran pegawai KPHP Gunong Duren, serta Bhabinkamtibmas Desa Gantung.
Penertiban ini merupakan langkah preventif dan edukatif agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan, khususnya di dalam kawasan hutan negara dan wilayah hutan yang berada dekat dengan garis pantai.
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menegaskan pentingnya kehati-hatian bagi para penambang. Ia mengingatkan bahwa aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan, terlebih yang dilakukan secara ilegal di dalam kawasan hutan negara, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Kami mengimbau kepada seluruh penambang agar lebih berhati-hati. Jangan sampai aktivitas penambangan merusak hutan negara, apalagi dilakukan secara ilegal di dalam kawasan hutan dan dekat dengan kawasan pantai. Hutan di wilayah pesisir memiliki fungsi yang sangat vital sebagai pelindung alami dari abrasi, intrusi air laut, serta penyangga ekosistem pesisir,” tegas Jookie.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hutan lindung pantai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi daratan dari gelombang laut, mencegah erosi dan abrasi pantai, serta menjadi habitat penting bagi berbagai flora dan fauna. Kerusakan hutan di kawasan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.
Sementara itu, Komandan Polisi Hutan KPHP Gunong Duren, Heriyanto, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan telah diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Setiap kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan negara wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan. Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk menjaga hutan agar tetap lestari,” ujar Heriyanto.
Di sisi lain, pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan. Humas KPHP Gunong Duren, Yoyon atau Agustiar, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Jika penambang tidak mengetahui apakah lokasi yang akan ditambang masuk kawasan hutan negara atau tidak, silakan menanyakan langsung kepada kami. Kami siap memberikan penjelasan agar ke depan masyarakat mengetahui batas-batas kawasan dan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum,” ungkap Yoyon.
KPHP Gunong Duren berharap melalui kegiatan penertiban ini, tumbuh kesadaran bersama bahwa perlindungan hutan adalah tanggung jawab semua pihak. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak, legal, dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan serta masa depan generasi mendatang. (Red)





