
Sambas, TransTV45.com. : Pemerintah Kabupaten Sambas dijadwalkan akan melaksanakan pengukuhan terhadap 10 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sambas pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan tersebut akan digelar di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Sambas bernomor 400.10.2/13/PD/DPMD tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam surat undangan tersebut, Bupati Sambas mengundang para Kepala Desa termasuk mantan kades Tebuah Elok, yang akan dikukuhkan beserta istri untuk hadir dalam kegiatan pengukuhan. Kepala Desa diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara, sementara istri Kepala Desa menggunakan pakaian jas PKK.

Namun demikian, rencana pengukuhan tersebut menuai sorotan dari masyarakat Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, masyarakat mempertanyakan rencana pengukuhan mantan Kepala Desa Tebuah Elok yang diketahui masih berproses di Kejaksaan Negeri Sambas .
Andi menyebut, Harun saat ini tengah tersangkut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp615 juta. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan resmi dari Dinas Inspektorat Kabupaten Sambas.
Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sambas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan di tengah masyarakat jika yang bersangkutan kembali dilantik sebagai kepala desa .
“Kami masyarakat Desa Tebuah Elok meminta dengan sangat kepada Bupati Sambas agar saudara Harun tidak dilantik kembali sebagai kepala desa. Proses hukum masih berjalan dan ini menyangkut uang negara serta kepercayaan masyarakat,”. Ujar nya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sambas maupun Kejaksaan Negeri Sambas terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Mulyono





